Hukrim

Senpi Rakitan 

Berburu Pakai Senpi Rakitan, Dua Pria Diancam 12 Tahun Penjara



Dua pelaku diamankan di Polsek Tenggarong Seberang
Dua pelaku diamankan di Polsek Tenggarong Seberang

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Dua warga Samarinda berinisial JH (51) dan RD (46) tertangkap basah membawa senjata api (senpi) laras panjang rakitan di KM 31 Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Rabu (1/1/2020). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 26 butir peluru tajam buatan pabrik.

Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian mengatakan, JH dan RD mengaku senjata api rakitan tersebut akan digunakan untuk berburu binatang ke dalam hutan. “Ngakunya mau digunakan berburu kijang di dalam hutan,” kata AKP Rido.

Penangkapan ini bermula adanya laporan warga yang ketakutan saat melihat JH dan RD sedang membawa senpi. Warga khawatir kerbau ternak mereka yang dilepasliarkan menjadi sasaran berburu.

“Kerbau di sana hanya dikasih kalung, lalu dilepas begitu saja. Nah, ketika melihat kedua pelaku membawa senjata, warga takut dan melapor ke kami,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan warga, polisi mendatangi kedua pria itu. Namun, mereka sempat lari ke dalam hutan untuk bersembunyi. Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 4 dini hari.

“Saya bersama anggota dibantu warga mencari pelaku sekitar pukul 9 malam dengan menyisir hutan. Pencarian itu berlangsung hingga subuh,” jelasnya.

Senpi dibeli JH dengan harga Rp 2 juta. Sementara pelurunya dihargai Rp 10 ribu per butir. “Ini jenis senapan angin. Kemudian dimodifikasi menjadi senjata api menggunakan peluru organik,” terang AKP Rido.

Menurut Kapolsek, tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. JH dan RD tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi. “Mereka memiliki dua unit, satu dibeli dari temannya di Mahakam Ulu pada tahun 2019 dan satunya dirakit sendiri,” jelas AKP Rido.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain senpi dan peluru, polisi juga menyita satu unit mobil double cabin Triton. Mobil itu digunakan keduanya saat berburu.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya