Hukrim

jambret Penjambretan 

Tengah Hari, Nenek 63 Tahun Dijambret Dua Pemuda



Pelaku telah diamankan oleh Reskrim Polresta Samarinda
Pelaku telah diamankan oleh Reskrim Polresta Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang nenek berusia 63 tahun dijambret oleh dua pemuda pada Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Anggrek Hitam, Kompleks Batu Alam Permai, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Pelaku jambret bernama Dion (17) dan Rahman (21) warga Kecamatan Samarinda Ulu. Keduanya pulang dari tempat billiard Centuri, Jalan Juanda 8. Mereka melihat korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Melihat kesempatan itu, keduanya segera menjalankan aksi jahat.

Korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Akhirnya kedua tersangka diringkus oleh Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Ulu, dan diserahkan ke Polresta Samarinda, pada Minggu (12/1/2020) pagi hari.

"Kita cari dan selidiki berdasarkan laporan dari masyarakat karena ada aksi penjambretan. Dengan ciri-ciri yang kita kantongi, kita berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Selasa (13/1/2020).


Kedua Pelaku Penjambretan, Dion (kiri) dan Rahman (kanan)

Pengakuan para pelaku, tutur Damus Asa, aksi yang mereka lakukan merupakan kali kedua. Mereka sudah pernah masuk penjara dan bebas pada tahun 2019 lalu.

"Mereka (pelaku) pernah melakukan pencurian satu sepeda motor dan penjambretan. Selain itu kita juga mengamankan 1 orang penadah bernama Encek," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit HP Samsung hasil curian dan satu tas berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor Vario Tekno hitam merah KT 4043 IK yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Kepada pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal di atas 7 tahun penjara," pungkas Damus Asa.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya