Hukrim

jambret Penjambretan Motor curian curanmor Jatanras Polres Samarinda Resedivis 

Gunakan Motor Curian Untuk Menjambret, 2 Pria Residivis di Samarinda Kembali Dibui



2 pelaku penjambretan yang dilakukan di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada 18 Mei 2021 lalu.
2 pelaku penjambretan yang dilakukan di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada 18 Mei 2021 lalu.

SELASAR.CO, Samarinda - Dua pria berinisial NH (27) dan RO (23) harus berurusan dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Samarinda, lantaran terbukti melakukan aksi kejahatan penjambretan yang dilakukan di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada 18 Mei 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras, Ipda Dovie Eudy saat dikonfirmasi Kamis (1/7/2021) membenarkan terjadi aksi penjambretan yang dilakukan NH dan RO kepada seorang Ibu rumah tangga di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

“Aksi itu berawal saat korban sedang berjaan kaki bersama dengan keluarganya tiba-tiba saja pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas korban,” ujar Ipda Dovie.

“Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp 1,1 juta beserta 1 unit telepon genggam berwarna ungu,” sambungnya.

Berbekal informasi tersebut, setelah 1 bulan lamanya menjadi incaran anggota Jatanras Macan Borneo, akhirnya pada awal bulan Juni lalu kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan dan pengembangan atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

Berhasil ditangkapnya pelaku, Ipda Dovie mengungkapkan bahwa NH dan RO diketahui merupakan residivis, dengan kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada Maret 2021 lalu. “Mereka residivis. Pelaku NH dan RO telah dipenjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa sejak 2015 lalu, dan baru saja bebas tahun ini,” ungkap Ipda Dovie.

Saat menjalani proses interogasi, NH dan RO mengaku setelah menjambret korbannya keduanya pun langsung membagi uang hasil dari aksi kejahatannya kepada NH Rp 500 ribu dan Rp 600 ribu kepada RO. Kemudian keduanya pun juga langsung menjual telepon genggam milik korban di marketplace Facebook dengan harga Rp 900 ribu.

“Hasil dari jual telepon genggam, NH mendapat bagian Rp 400 ribu dan RO mendapat Rp 500 ribu. Sehingga korban diketahui mengalami kerugian jutaan rupiah,” kata Ipda Dovie.

Tak hanya itu, saat diselidiki lebih dalam, ternyata sepeda motor dengan nomor Polisi KT 3239 MT yang digunakan kedua pelaku untuk menjambret, juga merupakan hasil dari tindak kejahatan NH dan RO di kawasan Jalan Dr Soetomo. “Hasil pengembangan mereka pernah melakukan pencurian di kawasan Jalan Dr Soetomo serta Jalan Cendana. Kami mencurigai masih banyak lokasi lainnya dan saat ini masih kita selidiki,” jelas Ipda Dovie.

Atas perbuatannya itu, NH dan RO dikenai Pasal 363 KUHP yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terancam pidana kurungan 5 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya