Ragam

banjir bantuan keuangan 

Bantuan Keuangan Rp 315 Miliar untuk Selesaikan Banjir di Samarinda



Pemukiman warga di Sungai Karang Mumus (SKM)
Pemukiman warga di Sungai Karang Mumus (SKM)

SELASAR.CO, Samarinda - Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk meningkatkan koordinasi, utamanya dalam kegiatan pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Hal ini disampaikan Sabani, Plt Sekprov Kaltim saat ditemui belum lama ini.

"Yang penting kerja sama antara pemprov dan pemkot bisa lebih intensif berkoordinasi di lapangan, khususnya terkait pembebasan lahan itu (bantaran SKM) dari permukiman dengan santunan yang sudah disiapkan," ujarnya.

Miliaran rupiah juga telah digelontorkan Pemprov Kaltim kepada Pemkot Samarinda dalam bentuk bantuan keuangan (bankeu), untuk mengatasi persoalan normalisasi bantaran SKM. Namun, pada tahun 2019 saja, terdapat Rp 5 miliar bankeu untuk penyelesaian dampak sosial tidak tersalurkan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

"Itu ada mekanismenya. Kalau (anggaran) itu belum diteruskan, yah dia masuk ke pemkot dan akan menjadi silpanya pemkot. Seingat saya kami  ada menyiapkan bantuan keuangan, nah itu yang belum terealisasi. Kalau tidak salah sekitar Rp 5 miliar," jelasnya.

Meski begitu Sabani mengatakan Pemprov Kaltim masih akan mengalokasikan bankeu untuk program normalisasi SKM. "Tahun ini juga akan dilanjutkan meski bertahap. Kami juga sedang melakukan komunikasi untuk pendanaan dari APBN," ujarnya.

Terpisah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi untuk kegiatan penanganan banjir, nilainya sudah ditetapkan dalam dalam APBD murni 2020 totalnya Rp 446 miliar.

"Dari APBD kota Rp 131 miliar, sedangkan bankeu (bantuan keuangan) Rp 315 miliar," jelasnya.

Anggaran tersebut digulirkan sebagian besar untuk kegiatan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk normalisasi gorong-gorong, penurapan serta peningkatan serta pembangunan drainase tersebar di Samarinda.

Mengenai dana pengendalian dampak sosial sebesar Rp 5 miliar, yang menjadi silpa, Ananta menyebutkan, itu kembali kepada kebijakan pemerintah provinsi, apakah masih akan dialokasikan. Namun diketahui, pada tahun 2020 ini sebanyak Rp 10 miliar kembali digulirkan untuk kegiatan pengendalian dampak sosial bagi warga bantaran SKM oleh Pemprov Kaltim melalui bankeu.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya