Kutai Timur

Partai Politik bantuan keuangan Bankeu pemkab kutim Parpol di Kutim 

10 Parpol Di Kutim Terima Bantuan Keuangan Dari Pemkab



SELASAR.CO, Sangatta – Sebanyak 10 partai politik (parpol) yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (31/7/2023) kembali memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim.

Acara serah terima bantuan keuangan untuk Parpol tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim.

Adapun ke 10 Parpol yang menerima bantuan tersebut diantaranya dalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim, Muhammad Basuni menuturkan jika total bantuan yang diberikan kepada 10 parpol di Kutai Timur itu sebanyak Rp 461 juta, terkait besarannya bervariasi setiap parpol

“ ke 10 parpol tersebut mendapat bantuan sebesar Rp 2.772 per suara bagi parpol yang mendapat kursi di DPRD periode 2019-2024, terkait besarannya bervariasi ," Kata Basuni kepada sejumlah awak media.

Dijelaskannya jika bantuan keuangan parpol tersebut nantinya akan diperuntukkan sebagai dana operasional dan peningkatan demokrasi Indonesia di wilayah Kutai Timur. ”untuk kegiatan operasional, Sebagian juga untuk peningkatan politik, partisipasi masyarakat di Pemilu ini,” jelasnya

Lebih Lanjut, Basuni juga mengaku jika di tahun 2024 mendatang bantuan keuangan untuk parpol di Kutim bakal mengalami kenaikan hingga Rp 7 ribu rupiah persuara sah, bagi Partai Politik yang duduk di Kursi DPRD Kutim.

“jadi 2024 nanti ada dua kali pemberian hibah, yaitu partai politik yang ada saat ini duduk, sampai dengan penetapannya akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 7 Ribu rupiah per suara sah. Dan  yang kedua selisih perhitungan untuk Partai Politik yang duduk di DPRD pada tahun 2024. Tidak doblu karena perhitungannya berdasarkan suara sah. Karena partai politik yang baru dan lama nanti akan tetap mendapatkan sampai dengan penetapan,” Tuturnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya