Utama

IUP Bermasalah 

Kejati Temukan 400 IUP Bermasalah, Tim Pengamanan Tambang dan Hutan Dibentuk



Ilustrasi lubang bekas tambang. DOK KP
Ilustrasi lubang bekas tambang. DOK KP

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk tim pengamanan tambang dan hutan untuk mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya batu bara di Kaltim.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Kaltim, Chaerul Amin saat melaksanakan silaturahmi dengan Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, di Pendopo Odah Etam, pada Sabtu (18/01/2020).

Dalam proses inventarisasinya, Kejati menemukan sebanyak 400 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dari total 1.400 IUP Pertambangan di Kaltim.

“Permasalahannya sekitar itu, punya izin menambang di tempat lain, dan menambang di kawasan hutan negara. Bahkan, ada yang sama sekali tidak punya izin, atau izinnya sudah habis, tapi masih menambang terus,” ujar Kajati.

Menurutnya, masalah pertambangan di Kaltim sangat kompleks, karena ulah sejumlah perusahaan nakal. Seperti tidak membayar royalti atau pajak, tidak membayar jaminan reklamasi, bahkan tidak melakukan rehabilitasi lahan setelah dikelola.

“Kita lihat kalau naik pesawat, beberapa tempat hasil tambang menganga lubang yang kemudian tidak dilakukan apa yang menjadi kewajibannya, dan itu akan kita tertibkan,” terangnya.

Chaerul Amin menegaskan langkah yang akan ditempuh tim pengamanan ini dengan langsung melakukan penertiban dan melakukan upaya untuk menagih hak negara dan pemerintah daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kalau yang bersangkutan sudah diingatkan, hak negara dan daerah tidak dipenuhi, berarti akan diperoses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mendukung langkah yang dilakukan Kejati Kaltim. Ia berharap ada langkah nyata yang dilakukan Kejati Kaltim.

“Ini juga bagian untuk membantu supervisi terhadap peran KPK, jadi ada peran pencegahan dan pengawasan terkait tanggung jawab penerimaan negara dan biaya pemulihan, sesuai komitmen mereka (perusahaan) sebelum melakukan produksi,” jelas Rupang.

Ia berharap Kejati membuka sejumlah temuan, agar masyarakat bisa terlibat dalam proses pengawalannya. Sehingga, tidak sebatas jadi kasus tebang pilih, agar masyarakat bisa memberikan masukan dan pengaduan terkait sejumlah kasus tambang bermasalah.

Menurut Rupang, Kejati harus meminta hasil audit kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, secara menyeluruh terhadap tambang tersebut. Audit meliputi aspek administrasi, aspek kewilayahan, aspek financial dan aspek dokumen teknis lingkungan, berdasarkan yang diisyaratkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Undang-undang Minerba dan PP 78 tahun 2010 tentang reklamasi serta Permen 43 tahun  2015 tentang tatacara dan evaluasi Izin Usaha Pertambangan.

“Hal-hal tersebut bisa jadi bahan analisis, apakah tambang ini sudah sesuai berdasar syarat yang diatur undang-undang,” terangnya.

Berdasarkan data dari Jatam Kaltim terdapat  sekitar 1.735 lubang tambang di Kaltim pada tahun 2018, dan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ada lebih dari 800 lubang tambang.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya