Utama

Datu Hairil Usman 

Drama Penutupan Jalan Rapak Indah, Begini Ternyata Endingnya



Datu Hairil Usman tidak lebih lima menit duduk di tengah-tengah jalan, menutup Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang yang disengketakan
Datu Hairil Usman tidak lebih lima menit duduk di tengah-tengah jalan, menutup Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang yang disengketakan

SELASAR.CO, Samarinda – Belasan orang berpakaian bebas berkumpul di tepi Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (20/1/2020). Mereka membentangkan baliho permintaan maaf kepada pengguna jalan dan berniat untuk menutup akses jalan tersebut.  Aksi itu dipimpin Datu Hairil Usman, ahli waris Djagung Hanafiah (almarhum) yang jenuh terus dijanji-janji soal ganti rugi lahan oleh Pemkot Samarinda.

Anggota DPRD Kota Samarinda periode 2014-2019 itu sempat duduk di tengah jalan, mengakibatkan arus lalu lintas harus dialihkan menjadi satu jalur. Yang menemuinya saat itu adalah Asisten 1 Sekkot Samarinda, Tejo Sutarnoto.

“Saya hanya mau bicara kalau yang datang wali kota atau sekkot,” cetus Usman.

Namun, kejadian itu berlangsung tidak lebih dari lima menit setelah Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin dalam perjalanan ke lokasi aksi.

Sekira tiga puluh menit Sekkot Sugeng Chaeruddin menemui Datu Hairil Usman dan menggelar pertemuan di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan IV, persis di depan lokasi demonstrasi. Hasil pertemuan itu pun dituangkan dalam pernyataan bersama.

"Kami bersama-sama bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Jalan Rapak Indah Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang Samarinda, dengan ini kami juga bersama-sama mengadakan turun ke lokasi Jalan Rapak Indah bahwa lahan dan Jalan Rapak Indah adalah bukan milik Pemerintah Kota Samarinda sesuai Keputusan PN No.161/ Pdt.G/ 2017 PN Samarinda dan Keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim No. 116/PDT/2019/ PT SMR,” bunyi isi surat yang ditanda tangani Datu Hairil Usman dan Sugeng Chairuddin.

Diketahui dari dua keputusan pengadilan itu, tanah dengan ukuran 15 x 300 meter itu adalah milik orang tua Usman. Pemkot Samarinda diperintahkan untuk membayar ganti rugi lahan tersebut sebanyak Rp 8 miliar.

Ditemui usai pertemuan itu, Usman menuturkan, atas kesepakatan tersebut dirinya pun mengurungkan untuk menutup jalan Rapak Indah hari ini. Dia siap mengikuti langkah hukum yang berjalan, meskipun pihaknya sudah menang di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

“Karena ada kesepakatan bahwa (kami) menunda (penutupan jalan) sampai ada keputusan dari kasasi. Ok, kita ikuti proses hukumnya,” ujar Usman.

Meski telah membatalkan niatannya menutup akses jalan yang banyak dilintasi oleh kendaraan berat itu, Usman tetap menebar ancamannya. Dia mengaku akan lebih nekat menutup jalan itu ketika keputusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung telah diputuskan.

“Saya ini sudah kuat (hukum), apalagi nanti kalau keluar kasasi. Jadi saya melakukan ekstrem itu terserah saya aja lagi, saya bangun di jalan itu rumah kah, bisalah, itu hak saya kan,” tegasnya.

Sementara itu Sekkot Sugeng Chairuddin menilai wajar atas kemarahan Datu Usman, karena proses hukum yang telah berjalan panjang dan memakan waktu lama. Kendati demikian pihaknya enggan mengatakan pemkot tidak mau membayar, tapi aturanlah yang mengatur demikian.

“Jadi aturannya itu mengupayakan hukum final baru boleh melakukan ganti rugi. Hukum final di negara kita itu di Mahkamah Agung (MA), dan itu kita lakukan kasasi,” kata mantan camat Sungai Kunjang ini.

Hasil keputusan kasasi itu, kata Sugeng, menjadi landasan pemkot untuk menganggarkan biaya ganti rugi lahan.

"Sesuai Permendagri nomor 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, semua harus diselesaikan sampai final. Ini kan sudah berjalan. Kami tidak bisa berbuat banyak," pungkasnya.

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya