Hukrim

pengedar narkoba 

Pengedar Sabu Dibekuk, Pelanggannya Rata-rata Pekerja Tambang



Pengedar sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang saat diamankan polisi
Pengedar sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang saat diamankan polisi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Tim Target Operasi War (Towar) Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pengedar narkoba pada Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Pengedar berinisial HR (45) warga L3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas di rumah HR. warga mencurigai HR telah menjadikan rumahnya sebagai loket narkoba. Kemudian Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Romi memerintahkan Kanit 2 Ipda Joko Sulaksono bersama Tim Towar untuk segera melakukan penyelidikan.

Tim pun melakukan pengintaian di rumah HR. Melihat situasi memungkinkan, tim langsung melakukan penggerebekan. HR tertangkap basah sedang menyiapkan sabu. Dari tangan pelaku polisi menemukan 11 paket sabu seberat 6 gram. "Pada saat ditangkap terdapat empat orang lain sedang makan. Mereka kami tes urine, hasilnya negatif, makanya kami jadikan saksi," ujar Iptu Romi.

Kepada polisi, HR mengaku telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir. Barang haram tersebut didapatkan HR dari loket sabu di Jalan Merak, Samarinda. Dalam tiga hari, HR mampu menjual 10 gram. Targetnya pekerja perusahaan tambang di sekitar lokasi.

"Rata-rata pembeli yang datang adalah pekerja tambang batu bara,” tandas Romi.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya