Hukrim

disetubuhi 

Pacari Siswi Kelas 2 SMA, Pria Pengangguran di Muara Muntai Dipenjara



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kepolisian dari Polsek Muara Muntai membekuk seorang pria yang menyetubuhi anak di bawah umur. Korban yang berusia 16 tahun merupakan pacar pelaku yang berusia 25 tahun.

"Anak itu pacaran, jadi yang laki sudah nggak kerja, nggak kuliah, yang perempuan masih SMA kelas 2," ujar Kapolsek Muara Muntai, AKP Harun.

Kejadian terungkap saat korban kabur dari rumah pada Selasa (14/01/2020), kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Muara Muntai. Pada Kamis (16/01/2020), korban diantar pulang oleh pelaku. Saat ditanya, korban mengaku diajak pelaku ke Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

"Yang laki itu ke Kubar, yang perempuan ikut, pertama kali dilakukan sejak di Muara Muntai," jelas Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah berkali-kali menyetubuhi korban sejak lama, karena korban dijanjikan oleh pelaku untuk dinikahi. "Sudah sering itu, karena dirayu mau dijanjikan dinikahi," terang AKP Harun.

Kapolsek menambahkan, keduanya sempat dimediasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kaltim, untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, orangtua korban tidak setuju dan keberatan dengan perbuatan pelaku.

"Orangtuanya masih belum menerima, jadi walaupun dimediasi, proses hukum terus berjalan," terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kukar. Pelaku dijerat dengan Pasal 331 KUHP Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya