Kutai Kartanegara

pencabulan Pencabulan di Bawah Umur disetubuhi Pemerkosaan Pemerkosaan di Bawah Umur 

Pemuda di Kenohan Lompat Jendela Jam 4 Pagi untuk Setubuhi Anak 12 Tahun



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap jajaran Polsek Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (11/6/2021). Pemuda tersebut diamankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kenohan, Iptu Dedy Setiawan, mengatakan, Jumat (11/6/2021) pelaku yang merupakan pacar korban, masuk ke rumah korban melalui jendela kamarnya. Kemudian sekitar pukul 04.00 dini hari, orangtua korban mendengar suara langkah kaki di dalam kamar korban.

"Rumah itu bangunannya berbahan kayu, sehingga terdengar suara langkah kaki," ujar Dedy.

Orangtua korban pun langsung masuk ke kamar anak perempuannya dan melihat seorang laki-laki meloncat keluar dari pintu jendela kamar anaknya. Pada saat itu ia melihat anaknya sudah tidak mengenakan celana.

“Ditanya orangtuanya, akhirnya anaknya mengaku bahwa telah melakukan itu sama si itu," terang Dedy.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban pun tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Kenohan, bahwa anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun telah disetubuhi seorang laki-laki dewasa. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu mes perusahaan yang ada di Kecamatan Kenohan.

Dedy menjelaskan, korban dan pelaku ini sama-sama tinggal di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Kenohan. Mereka pun baru sembilan hari menjalin hubungan status pacaran. Pada saat pacaran, pria itu mengiming-imingi pacarnya dengan berjanji akan menikahi korban.

"Menurut pengakuaannya baru dua kali melakukan persetubuhan. Dari korban mengaku mau dijanjikan dinikahi, makanya dia mau disetubuhi," jelas Dedy.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, dua lembar celana dalam, satu lembar baju, satu lembar seprai dan satu lembar BH. Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya