Hukrim

pencurian Kutai Timur Kayu 

Curi Kayu Perusahaan, Lima Warga Batu Ampar Ditahan Polisi



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR. CO, Kutai Timur – Sudah tiga kali diampuni, lima orang ini tak kunjung bertaubat. Mereka kembali mencuri kayu di lokasi perusahaan PT PHK. Akhirnya, kelima warga Kecamatan Batu Ampar berinisial St, Yo, Er, Ek, Sn ini harus mendekam di tahanan Polres Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Kutim AKPB Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Samodra menyatakan, pihaknya telah menahan lima orang tersebut, karena melakukan pencurian kayu di lokasi perusahaan PT PHK.

“Mereka dilaporkan bulan lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan perusahaan benar. Karena itu, mereka diamankan dan ditahan. Kami juga menyita puluhan meter kubik kayu dan mesin chainsaw, yang digunakan mencuri kayu,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, dalam kasus itu, sebenarnya ada tujuh orang yang diamankan. Namun setelah dilakukan penyidikan, dua orang di antaranya hanya ikut membantu, atau orang upahan, saat mencuri kayu. Karena itu, demi kemanusiaan, mereka dilepas, karena tidak tahu kalau mereka diajak melakukan pencurian.

"Mereka (para pelaku) ini telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, selalu dimediasi, selesai. Namun kali ini, perusahan sebagai pelapor minta kasus dilanjutkan, karena sudah berulang kali, tapi tidak kapok, sehingga kasusnya dilanjutkan agar ada efek jera," ungkap Kapolres.

Atas perbuatan itu, kelima orang tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya