Utama

lubang tambang Kementerian LHK Dinas ESDM Kaltim Jaminan reklamasi 

Perusahaan Tambang Nunggak Jamrek, Dinas ESDM: Kita Tagih sampai Ujung Dunia



Wamen KLHK Alue Dohong bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata meninjau proyek reklamasi pasca tambang di Samarinda
Wamen KLHK Alue Dohong bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata meninjau proyek reklamasi pasca tambang di Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong melakukan kunjungan ke Samarinda hari ini, Sabtu (1/2/2020). Ditemani Kepala Dinas ESDM dan instansi terkait, selepas menghadiri agenda di kantor Gubernur Kaltim, rombongan kemudian melakukan tinjauan ke proyek percontohan reklamasi lubang tambang, di Kecamatan Sambutan. Kawasan lubang tambang ini rencananya dibuat menjadi kawasan agrowisata. 

“Kita kan ingin bekas-bekas tambang seperti ini direklamasi kembali, diputihkan dan ditanami supaya indah secara estetik, lingkungan kembali bagus. Kalau dia secara landscape ditata dengan baik, bisa menjadi atraksi wisata. Untuk airnya juga bisa diperbaiki kualitasnya, bisa digunakan sebagai kebutuhan MCK dan lain sebagainya,” ujar Wamen Alue Dohong.

Dia menambahkan, kunjungannya hari ini menjadi salah satu bentuk mempersiapkan kawasan Kaltim, setelah ditunjuk sebagai ibu kota Negara (IKN). “Kalau kita ingin ibu kotanya menarik, hal-hal begini (lubang tambang) harus kita pulihkan. Seperti tadi bisa menjadi atraksi wisata ibu kota negara baru, kalau ini indah kan pasti orang datang ke sini. Dan akhirnya bisa menjadi sumber pendapatan baru masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika memang lubang tambang yang dibuka merupakan milik perusahaan pemegang konsesi, maka perusahaan tersebut wajib melakukan reklamasi pasca tambang. Sesuai regulasi, pemerintah bisa mengambil alih pemulihan itu (reklamasi), dengan biaya jamrek yang disetorkan perusahaan. “Kalau tambang yang dibuka oleh masyarakat, maka bisa dibantu oleh pemerintah dalam pemulihannya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata menyebutkan, saat ini telah ada tim satgas yang terdiri dari Dinas ESDM dan Kejaksaan Tinggi. Tim inilah kemudian yang akan melakukan penagihan terhadap jamrek yang masih belum terbayarkan. “Itu (tim satgas) untuk dua sektor yaitu hutan dan pertambangan. Nanti bagi yang terutang jamreknya kita tagih, sampai ke ujung dunia kita tagihnya,” tegasnya.

Sementara itu terkait Lubang tambang yang berada di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan ini dijelaskannya merupakan bekas lubang tambang ilegal, yang berada di konsesi milik PT Lanna Harita. Nantinya kawasan ini ia sebut akan dibuat menjadi area agrowisata.

“Dalam kawasan ini ada masuk area konsesi milik PT Lanna Harita dan ada tanahnya Pemkot Samarinda. Yang bikin lubang tambang ini dahulu “penambang liar”, mangkanya yang bertanggung jawab atas pemulihan lahan kawasan ini adalah PT Lanna Harita. Dan saya atas nama pemerintah Provinsi Kaltim sangat appreciate PT Lanna Harita bersedia,” ujar Didit, sapaan akrab Wahyu Widhi Heranata.

Di Samarinda, lanjut dia, terdapat dua percontohan proyek reklamasi kawasan pasca-tambang. Selain di Kecamatan Sambutan, juga ada di Kecamatan Palaran Kelurahan Bantuas. Kawasan Tersebut rencananya dibuat menjadi TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Untuk di kawasan Palaran juga akan dikerjakan oleh perusahaan pemilik area konsesi yaitu PT Insani Bara Perkasa.

“Percontohan ini akan memperlihatkan bagaimana lahan kembali pulih, nah ini nanti tergantung terhadap amdalnya. Kan amdal itu bisa saja dijadikan tertutup atau tetap berupa lubang tapi bisa dimanfaatkan. Nah kebetulan yang ada saat ini akan dijadikan agrowisata,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya