Hukrim

narkoba Ekstasi Polsek Sungai Pinang Pemuda pengangguran 

Pengangguran Hidupi Diri dengan Jual Ekstasi Rp 350 Ribu per Butir



HG (20) dan sejumlah barang bukti ekstasi yang diamankan
HG (20) dan sejumlah barang bukti ekstasi yang diamankan

SELASAR.CO, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HG (20) di kawasan Gang Pulau Indah, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang. Ia ditangkap karena terbukti menjual narkotika jenis pil inex alias ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan warga sekitar.

“Jadi kita menangkap tersangka, Jumat (8/2/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan ini berdasarkan hasil laporan dari warga. Kita menangkap tersangka saat ia keluar dari gang tersebut. Kami langsung menyetop tersangka dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada Selasar, Sabtu (8/2/2020) siang.

Dari hasil pemeriksaan itu, berhasil diamankan dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti. “Kami mendapati di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan 5 butir pil yang dibungkus kertas tisu,” jelas Iptu Fahrudi.

Pihak kepolisian juga menyita uang sebesar Rp 994 ribu hasil penjualan pil tersebut, satu handphone Nokia warna hitam, satu kartu ATM BNI, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Pelaku mengaku menjual satu pilnya seharga Rp 350 ribu. “Keterangan dari pelaku, hasil penjualan pil tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari karena tersangka ini tidak memiliki pekerjaan apapun. Ia menjual satu pilnya itu seharga tiga ratus lima puluh ribu rupiah,” terang Kanit Reskrim.

Akibat perbuatannya, HG terancam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya