Utama

kopi pangku m darham satpol pp samarinda 

Kopi Pangku Ditertibkan Setelah Tiga Hari Diberi Surat Teguran



Sunggono, Sekkab Kukar
Sunggono, Sekkab Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan penertiban bangunan tak berizin di jalur poros Samarinda-Tenggarong, yang biasa dikenal dengan nama warung kopi pangku. Warung kopi pangku diduga merupakan tempat prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan penertiban serupa, terhadap kopi pangku yang berada di wilayah Kukar. Namun, sebelum melakukan penertiban, Pemkab Kukar akan mengirim surat teguran kepada pemilik bangunan tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekkab Kukar, Sunggono. Setelah diberikan teguran, Pemkab Kukar memberikan waktu tiga hari untuk melakukan pengosongan bangunan sebelum dilakukan pembongkaran paksa. “Kita buatkan surat teguran terakhir hari ini atau besok, setelah itu diberi waktu tiga hari mereka harus mengosongkan rumah, dibantu atau mengosongkan sendiri,” ujar Sunggono.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban kopi pangku dalam waktu dekat. “InsyaAllah dalam waktu dekat target kita, dan akan kita hadirkan kawan-kawan media sebagai bentuk keseriusan kita menyikapi persoalan ini,” kata Fida.

Nantinya saat melakukan penertiban, Pemkab Kukar tidak hanya melibatkan satpol PP, namun akan dibantu tim gabungan yang melibatkan TNI-Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Yang jelas kita akan menurunkan tim gabungan, karena ini bukan hanya kerja Satpol PP, tapi kerja Pemkab Kukar yang didukung oleh institusi pendukung lainnya,” pungkasnya.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya