Kutai Kartanegara
pencabulan Tenggarong Polsek Tenggarong Kutai Kartanegara Pencabulan Anak 
Bocah 9 Tahun Dicabuli dan Disetubuhi Tetangganya Enam Kali
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Seorang pria berusia 46 tahun di Tenggarong, tega mencabuli dan menyetubuhi teman anaknya, yang juga tetangganya sendiri. Korban masih berusia 9 tahun dan saat ini duduk di kelas 3 sekolah dasar.
Aksi bejat pelaku dilakukan enam kali, yakni di rumah pelaku, hingga di sungai saat korban mandi, dan di kebun sawit. "Jadi semuanya ada enam, yang lima kali cabul, yang keenam persetubuhan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Ipda Hadi Winarno.
Pelaku nekat mencabuli dan menyetubuhi gadis kecil itu dengan memberikan iming-iming uang. "Setelah melakukan itu dia memberikan uang sebanyak dua kali, yang pertama Rp 5.000, dan yang kedua Rp 7.000, dan dia menjanjikan memberikan Rp 50 ribu," jelas Kanit.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya. Selain itu ayah korban yang curiga karena celana dalam korban berbau busuk. "Korban mengeluh sakit, bapak korban curiga celana dalam korban berbau busuk, kemudian dilaporkan," terang Hadi.
Berita Terkait
Mendapat laporan tersebut, kepolisian dari Polsek Tenggarong langsung mengamankan pelaku. "Kita lakukan penyelidikkan, lalu kita cari pelakunya. Kemudian kita amankan, pada hari Kamis 6 Februari 2020," kata Hadi.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Saat ini korban masih mengalami trauma dan dalam pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar.
"Saat melihat tersangka, korban berlindung di balik orang tuanya, sehingga mungkin dia trauma, jelas itu psikisnya terganggu," pungkas Hadi.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan