Hukrim
narkoba sabu sabu bnn 
Sabu Senilai Rp 2 Miliar Disimpan di Rumah, Masuk dari Tarakan dan Siap Edar di Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Dua pria warga Kelurahan Bandara ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan. Mereka tertangkap saat akan mengedarkan sabu di Jalan Perniaga, Gang Ernawati, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Rabu (13/2/2020) malam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai ada transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Dua tersangka M (52) dan S (24) dibekuk saat berada di rumah S di Jalan Perniaga, Gang Ernawati. Sabu dengan berat kotor sekitar 1 kilogram disembunyikan di dalam tas. “Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang berasal dari AA. Kita dalami lagi untuk kasus ini,” kata Kapolres, Kamis (13/2/2020) siang.
Berita Terkait
Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi barang haram tersebut berasal dari Tarakan. “Sabu didapatkan dari Tarakan, masuknya dari wilayah Negeri Jiran (Malaysia). Total barang bukti tersebut kira-kira seharga dua miliar rupiah,” jelasnya.
Kedua tersangka merangkap sebagai pengedar sekaligus kurir. Mereka merupakan pemain lama. Sabu rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka terpaksa melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu dan mendekam di penjara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan