Kutai Kartanegara

pencabulan disetubuhi Polsek Kenohan 

Remaja Putri Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pacarnya di Hutan



Pelaku saat diamankan petugas dari Polsek Kenohan
Pelaku saat diamankan petugas dari Polsek Kenohan

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pria berusia 30 tahun berinisial BA diamankan kepolisian dari Polsek Kenohan, karena menyetubuhi seorang remaja putri yang dipacarinya. Kejadian bermula dari hubungan pelaku dan korban yang tidak direstui orangtua korban. Pelaku pun memaksa korban kabur dari rumah, menuju hutan pada Sabtu (15/2/2020).

"Pacaran tapi nggak direstui orangtua, dibawa lari ke hutan selama lima hari," ujar Kapolsek Kenohan AKP Salamun.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Selama lima hari pelaku mengajak korban kabur ke dalam hutan di wilayah Kecamatan Kenohan.

Orang tua korban yang kehilangan anaknya, mencari korban dan menemukan keduanya di dalam hutan. Kemudian saat orangtua korban mengetahui anaknya disetubuhi pelaku, mereka langsung melapor kejadian tersebut kepada polisi.

"Selanjutnya pelaku diamankan pada hari Minggu 23 Februari 2020," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kenohan. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya