Kutai Timur

cegah corona cegah covid-19 Polres Kutai Timur 

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Kutim Razia THM



Pengunjung THM di Sangatta saat ditertibkan oleh Polres Kutai Timur
Pengunjung THM di Sangatta saat ditertibkan oleh Polres Kutai Timur

SELASAR.CO, Sangatta - Upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) terus dilakukan oleh pemerintah yang bersinergi dengan berbagai instansi. Pasalnya, penyebaran virus ini terbilang sangat cepat. Oleh sebab itu, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diperlukan kerja sama seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing (pembatasan sosial).

Demi menyukseskan seruan pemerintah itu, jajaran Polres Kutai Timur pada Sabtu (21/3) malam sekira pukul 23.30 Wita melakukan razia ke seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah Sangatta, Kutai Timur. Dalam penertiban ini, sekaligus dilakukan penutupan THM sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu, bahwa seluruh masyarakat diminta patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

"Kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat umum, serta mensosialisasikan Maklumat Kapolri agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo.

Tak hanya melakukan penutupan sementara THM, penertiban yang dipimpin Wakapolres Kutai Timur Kompol Mawan Riswandi, Kasat Intel AKP Urdianta Asta Praja dan Kasat Narkoba Iptu Chandra Buana, mendatangi seluruh kafe dan pub di Sangatta. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin luas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak orang, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panic, melainkan lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” jelas Argo.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Apabila anggota kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya