Hukrim

polres kutai timur sopir ambulans sopir ambulans sangatta 

Diduga Salah Paham, Sopir Ambulans Dianiaya Saat Bawa Pasien



SELASAR.CO, Sangatta - Seorang sopir ambulans bernama Muh. Syamsuddin menjadi korban pengeroyokan saat sedang bertugas membawa pasien rujukan, Selasa (06/01/2026) sore.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, pukul 16.30 Wita. Saat kejadian, korban tengah mengemudikan ambulans milik PT. Etam Bersama Lestari dari arah Sangkulirang hendak menuju RS Medika di Sangatta.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan adanya laporan kekerasan tersebut. Ia menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku, terlebih korbannya adalah sopir ambulans yang sedang dalam kondisi darurat kemanusiaan.

"Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus," tegas AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).

Sementara itu, Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ambulans yang dikendarai korban diberhentikan oleh seorang pengendara motor. Saat korban menepikan kendaraan, pintu mobil tiba-tiba dibuka dan korban langsung menerima pukulan bertubi-tubi dari dua orang tak dikenal.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diberhentikan dan langsung dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, para pelaku mengklaim mobil mereka terserempet ambulans," ujar AKP Asriadi.

AKP Asriadi menambahkan, saat pemukulan terjadi, rekan korban sesama tenaga medis, Septiani (27), yang berada di dalam ambulans sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya aksi tersebut dilerai warga. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan trauma, serta baju yang dikenakan terdapat bercak darah yang kini dijadikan barang bukti.

"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang ada bercak darahnya, serta kaos milik para terlapor. Terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum," pungkas Kapolsek Bengalon.

Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya