Kutai Timur

PN Sangatta rutan Polres Kutim Humas PN Sangatta Andreas 

Tiga Hari PN Sangatta Sidangkan 40 Perkara secara Online



Sumber foto: Humas PN Sangatta
Sumber foto: Humas PN Sangatta

SELASAR.CO, Sangatta – Berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Sangatta terhitung sejak Senin 30 Maret 2020, melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference.

Menurut Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, persidangan secara online ini demi mencegah makin meluasnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kutai Timur. Teknisnya, Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Sangatta, sedangkan terdakwa di rutan Polres Kutim atau Polsek Sangatta Utara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi berada di Kejaksaan Negeri Sangatta.

“Sampai hari ini (Rabu, 1/4/2020) sudah disidangkan sebanyak 40 perkara secara online, satu di antaranya merupakan perkara anak. Kami (PN Sangatta) juga membatasi sidangnya untuk mengurangi pertemuan dengan para pihak yang disidangkan,” jelas Pungky.

Sebagai bentuk pembatasan sidang, Pengadilan Negeri Sangatta dalam satu minggu hanya tiga hari menggelar persidangan. Yakni hari Senin untuk perkara anak, Selasa dan Rabu untuk perkara umum.

Lantaran menggunakan internet, kadang kala persidangan mengalami hambatan jaringan yang terputus-putus. Meski demikian dipastikan jalannya persidangan tidak alami gangguan. “Kalau sinyalnya jelek, kami ulang perkataan (dalam sidang) sampai jelas,” katanya.

Selain itu, PN Sangatta terhitung sejak 23 Maret lalu juga telah melarang pengunjung/penonton sidang untuk masuk ke area pengadilan. Kecuali para pihak perkara, advokat, saksi ahli, pengaman sidang, pengujung PTSP serta jurnalis.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya