Kolom

salat jumat 

Di Tengah Wabah Corona, Maslahatkah Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid?



Ilustrasi Salat Jumat
Ilustrasi Salat Jumat

Di Tengah Wabah Corona, Maslahatkah Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid?

Oleh: H Ahmad Fauzi Abdurrahman, Lc, MH

PEMERINTAH mengumumkan secara resmi masuknya wabah Covid-19 dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak itu, pemerintah secara masif mengeluarkan berbagai kebijakan kesehatan sebagai upaya menghentikan penularan wabah dengan menjaga jarak (social-distancing), meminimalisir kegiatan di luar rumah, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat muslim Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan kesehatan, tetapi juga tantangan dalam ibadah yang sifatnya berkumpul - baik salat berjamaah atau salat Jumat.

Tanggal 16 Maret 2020, Majelis Ulama Indonesia mengimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah saja dan mengganti salat Jumat dg salat zuhur, bagi daerah dengan status zona darurat Covid-19.

Faktanya, tidak semua dapat menerima kebijakan tersebut. Reaksinya beragam dari berbagai kalangan, dari sarjanawan sampai kalangan awam dengan motif yang variatif. Ada yang menyimpulkan daerahnya masih dalam zona aman, atau berasumsi bahwa kebijakan tersebut belum sesuai regulasi fikih klasik, atau barangkali kurang utuh memahami isi imbauan.

Termasuk hal yang juga disorot dalam pekan ini adalah isu tentang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut yang mengerucut pada sebuah pertanyaan, apakah dapat menjatuhkan seseorang dalam kekufuran?

Tidak sedikit dari kalangan sarjanawan Islam yang menjawabnya, walau tidak sedikit pula asumsi liar masyarakat yang berpartisipasi menambah ‘kusutnya’ isu ini. Sebelum lebih jauh, saya akan mendeskripsikan masalah demi memperjelas objek pembahasan pada tulisan ini.

Apa yang dituntut oleh syariat tentu mengandung nilai kemaslahatan, begitu pula sebaliknya, apapun yang dilarang oleh syariat tentu mengandung nilai keburukan. Seluruh ulama Islam menyepakati bahwa salat Jumat hukumnya dituntut (wajib) selama terpenuhinya syarat-syarat.

Disepakati pula bahwa syarat-syarat Jumat yang tidak terpenuhi dapat menggugurkan tuntutan tersebut (lebih jelasnya disebut uzur-uzur Jum'at/A'dzār al-Jumu'ah). Hal yang juga disepakati adalah meninggalkan salat Jumat tanpa uzur adalah hal yang dilarang oleh syariat. Dan kita semua juga menyepakati bahwa mewabahnya virus Covid-19 dalam skala dunia adalah penyakit yang membahayakan jiwa.

H Ahmad Fauzi Abdurrahman, Lc, MH

Objek pembahasannya adalah apakah melaksanakan salat Jumat dan berjamaah di masjid setelah imbauan social-distancing adalah sebuah kemaslahatan yang layak dipertahankan?

Secara substanisal, fikih klasik telah mengatur bahwa salat Jumat – begitu pula dengan salat berjamaah - tidak dituntut bagi orang yang beruzur. Penulis bait-bait syair Shafwah az-Zubad, Imam Ahmad Arsalan ar-Ramli (wafat 844 H), menyebutkan ada 11 perkara yang dapat menggugurkan tuntutan salat Jumat: hujan deras, jalan berlumpur, dingin yang mencekam, panas yang berlebihan, sakit, lapar, haus, dan mengantuk yang berlebihan – disertai lapangnya waktu -, ketiadaan sandang, memakan makanan berbau tidak sedap, dan makanan mentah (yang menyebabkan mulut berbau).

Jauh setelah itu, Imam Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) menambahkan di antara uzur yang menggugurkan tuntutan salat Jumat dan berjamaah adalah rasa khawatir terhadap keselamatan jiwa (nafs), harta, dan harga diri. Pemaknaan tiga aspek tersebut tentu tidak terbatas pada jiwa, harta, atau harga diri secara individu saja, namun mencakup keselamatan sosial.

Yang lebih menarik adalah pendapat Imam Ibn Hajar dalam Tuhfah-nya, ia mengatakan bahwa jika seorang pedagang sedang memanggang roti dalam Tannur (oven tandur) dan khawatir gosong jika ditinggalkan untuk salat Jumat, maka termasuk uzur selagi tidak disengaja. Pernyataan ini sebagai langkah pasti untuk memberikan dispensasi salat Jumat bagi orang yang mengkhawatirkan keutuhan hartanya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa eksistensi tuntutan salat Jumat dan berjamaah - dengan segala kemaslahatannya - tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku (mukallaf) dan sekitarnya, baik manfaat dan mudaratnya. Seorang mukallaf dituntut untuk memperhitungkan keselamatan pribadi dan orang lain sebelum melaksanakan salat Jumat atau berjamaah.

Ketentuan uzur di atas merupakan respons para ulama dalam menerjemahkan sekumpulan kalimat yang digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengancam orang-orang yang sengaja melalaikan salat Jumat tiga kali dengan ancaman kekufuran atau hati yang tertutup, dengan tujuan agar pengikutnya tidak melalaikan kewajiban salat Jumat dengan sengaja.

Dalam beberapa sabdanya Nabi menggunakan kata: “tahawunan/meremehkan”, “min ghair udzur/tanpa uzur”, atau “min ghair dharurah/tanpa mendesak”.

Negara - dalam hal ini Kementerian Kesehatan - telah mengkategorikan bahwa virus covid-19 merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang sangat cepat, dengan jenis penularan dari manusia ke manusia melalui percikan batuk/bersin. Dalam kasus yang berat, virus ini dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan kematian.

Orang yang paling berisiko adalah orang yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif, termasuk yang merawat pasien tersebut. Karena tingginya angka penularan virus tersebut, WHO telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern) pada 30 Januari 2020.

Dalam menghadapi fenomena ini, negara telah memberikan langkah-langkah pencegahan virus sampai ke tingkat individu dan masyarakat. Di antaranya dengan melaksanakan ibadah di rumah untuk sementara waktu. Langkah tersebut dapat menjadi acuan untuk menetapkan wabah Covid-19 sebagai uzur syar’i yang membahayakan diri dan mengungguli kemaslahatan yang ada pada tuntutan salat Jumat dan berjamaah di masjid. Hal ini juga selaras dengan beberapa kaedah fikih yang berbunyi:

دَرْءُ الْمـَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak keburukan lebih utama dari mengundang kebaikan.”
الدَّفْعُ أَقْوَى مِنَ الرَّفْعِ
”Mengantisipasi lebih kuat dari pada mengatasi.”
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya harus ditolak.”

Bagi negara, imbauan tersebut merupakan langkah yang lebih maslahat dalam menghentikan tingkat penularan penyakit, dan sepatutnya menjadi sikap bersama untuk menghentikan perbedaan asumsi dalam memilih langkah yang maslahat untuk pencegahan. Karena negara lebih memahami nilai kemaslahatan bagi rakyatnya. Untuk mengatasi perbedaan asumsi tersebut –sebagai penutup -, setidaknya ulama kenamaan tujuh abad yang lalu, Imam al-Qarrafi, telah menyatakan:

حُكْمُ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الْإِجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan penguasa dalam masalah ijtihad mengangkat perbedaan pendapat.”

Wallah al-Muwaffiq ila Aqwam ath-Thariq


-‐----------
Penulis adalah Sekretaris Umum LDNU Kalimantan Timur, Dosen Syariah di Fakultas Syariah IAIN Samarinda

Berita Lainnya