Utama

ARUKKI ajukan pra pengadilan kedua Kasus korupsi PT KTT Balikpapan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia ARUKKI Balikpapan 

ARUKKI Ajukan Pra Peradilan Kedua Terkait Kasus Korupsi PT KKT Balikpapan



SELASAR.CO, Balikpapan - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) kembali mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Pengadilan Negeri Balikpapan. Permohonan ini tercatat dalam register perkara Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Bpp dan berkaitan dengan dugaan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.

Permohonan ini merupakan upaya kedua yang dilakukan ARUKKI setelah permohonan pertama dengan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN.Bpp yang diajukan pada 1 Oktober 2024 lalu, dinyatakan ditolak oleh pengadilan karena proses penyidikan kala itu masih berjalan.

Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan kembali pra peradilan karena menilai tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus yang telah diselidiki sejak Desember 2020 tersebut.

“Kami menilai para termohon telah gagal mewujudkan asas kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban hukum. Sudah hampir lima tahun penyidikan berjalan, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Munari, Selasa (5/8/2025).

Munari menjelaskan bahwa hingga saat ini, para termohon tercatat telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), masing-masing pada tanggal 8 Desember 2020, 24 Mei 2021, 14 November 2022, 3 April 2023, dan 1 Agustus 2024. Namun, seluruh sprindik tersebut belum menghasilkan penetapan tersangka.

“Kami khawatir kasus ini dibiarkan hingga melewati tenggat waktu daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78-80 KUHP,” tegas Munari.

Sidang pra peradilan ini dipimpin oleh Hakim Ari Siswanto dan telah dimulai sejak Rabu, 30 Juli 2025. Pada sidang perdana, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak hadir, namun persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Sidang lanjutan digelar pada Minggu, 4 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Namun, menurut Munari, jawaban yang disampaikan tidak menunjukkan adanya kemajuan.

“Jawaban para termohon hampir sama dengan yang sebelumnya, yakni masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Sampai saat ini, belum juga ada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa, 5 Agustus 2025 dengan agenda pembuktian dari para pihak. ARUKKI akan menilai apakah Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan perkembangan berarti dalam penyidikan.

Munari menyatakan bahwa jika dalam persidangan besok tidak ditemukan kemajuan, pihaknya tidak segan untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung agar ditangani secara lebih efektif.

“Jika penyidikan di daerah terus mandek, kami akan pertimbangkan untuk meminta Kejaksaan Agung turun tangan agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya