Kutai Timur

Salat Jumat Rumah Ibadah Jumatan 

Masjid Boleh Gelar Jumatan Asal Ada Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid



Ismunandar, Bupati Kutai Timur
Ismunandar, Bupati Kutai Timur

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memang belum menerapkan kebijakan new normal di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19). Namun, Pemkab akhirnya sepakat kembali mengizinkan seluruh rumah ibadah menggelar ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah). Baik salat Jumat dan salat lima waktu di masjid, maupun beribadah di gereja. Namun, pembukaan ini wajib mengikuti standard protokol kesehatan Covid-19.

Adapun yang mesti dijaga, di antaranya seluruh jemaah wajib menggunakan masker. Setiap rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. Juga menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, serta secara berkala melakukan pembersihan dan disinfeksi di area rumah ibadah.

Selain itu, setiap rumah ibadah yang diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan, atau dari masing-masing kepala desa.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelas Kepala Kementerian Agama Kutim Drs H Nasrun MH, saat rapat virtual dengan seluruh camat.

Selain itu, pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, pembukaan rumah ibadah di setiap kecamatan hingga desa sepenuhnya ditentukan pihak kecamatan maupun kepala desa di setiap wilayah Kutim. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI No 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

“Mulai Jumat minggu ini setiap masjid sudah diperbolehkan melaksanakan salat Jumat secara berjamaah, sesuai standard protokol kesehatan. Tapi tanggung jawab ada di kecamatan dan desa untuk menentukan mana yang bisa melaksanakan salat secara berjamaah,” ungkap Ismunandar.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya