Kutai Timur

cegah corona pemkab kutim Bupati Kutim 

Pemkab Kutim Berlakukan Pembatasan Belanja di Warung



Bupati Kutim Ismunandar meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19
Bupati Kutim Ismunandar meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Mulai meliburkan sekolah, penggratisan tagihan air PDAM dan pembagian sembako. Hingga, meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaam melalui social distancing dan physical distancing.

Bupati Kutim Ismunandar pada tanggal 7 April 2020 lalu, mengeluarkan surat edaran No: 366/018/PB.COVID-19/IV/2020. Isinya meminta seluruh masyarakat apabila membeli makanan di warung makan, agar dibungkus untuk dibawa pulang.

Tujuannya tak lain untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pasalnya, hingga kini berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, jumlah warga Kutim yang terkonfirmasi positif corona sebanyak 3 orang. Satu di antaranya adalah warga Jakarta yang sedang berkunjung ke Kutai Timur.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kutim Ismunandar meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 melalui social distancing dan physical distancing.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan pemesanan makanan atau membeli makanan di warung dengan menggunakan layanan pesan antar (delivery order) dari kendaraan (drive thru) dan layanan bungkus bawah pulang (take away),” jelas Bupati Kutim Ismunandar dalam surat edarannya.

Selain itu, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kutim bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dalam rangka implementasi surat edaran ini.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran Gubernur Kaltim Nomor: 440/1871/0213-II/B. Kesra tentang tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran corona virus disease-19 (Covid-19) di Indonesia.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya