Utama

Isran Noor THR Lebaran 2020 

Ini Perkiraan THR Gubernur dan 60 Pejabat Pemprov Kaltim yang Terancam Tak Cair



Isran Noor Gubernur Kaltim. Sumber: Humas Pemprov Kaltim
Isran Noor Gubernur Kaltim. Sumber: Humas Pemprov Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi, pejabat negara dan beberapa level ASN tidak akan mendapatkan THR tahun ini. Sri Mulyani menjabarkan, pejabat-pejabat dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. Sementara ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan THR-nya akan dibayarkan.

Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim menyampaikan, Pemprov Kaltim masih menunggu surat edaran maupun peraturan menteri terkait pembayaran THR ini.

"Kami masih tunggu surat resminya dari menteri. Kalau sudah ada, ya ditindaklanjuti. THR eselon I dan II, ya gak dibayarkan," kata Sabani.

Dia pun mengungkapkan, Instruksi Presiden Joko Widodo ini termasuk tidak membayarkan THR untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Tidak hanya itu, Sabani menyebut Anggota DPRD Kaltim juga akan terkena dampak kebijakan ini. Namun, untuk ketentuan pastinya ia meminta menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

"Termasuk Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, dan sepertinya DPRD juga kan tidak dapat juga. Kalau enggak salah juga tidak dibayarkan THR anggota dewan. Tunggu suratnya lah," terangnya.

Sabani sendiri merupakan salah satu pejabat Pemprov Kaltim, yang pada tahun ini tidak akan menerima THR-nya. "Kalau memang tidak dikasih, kita mau apalah. Belum rezekinya," ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait berapa sebenarnya THR yang diterima oleh pejabat Pemprov Kaltim (gubernur, wagub, dan sekprov), Sabani menyampaikan masih menunggu detail dari surat resmi Menteri Keuangan.

Namun, bila berkaca dari pembayaran THR tahun lalu, diambil dari gaji pokok dan tunjangan jabatan struktural.

"Gaji pokok saja. Ada tunjangan struktural, nilainya beda-beda. Saya terima Rp 2,5 juta. Itu tunjangan struktural. Eselon 1 dan 2 di Kaltim ada sekitar 60 (orang). Di kabupaten kota kan eselon duanya ada juga. Rata-rata kan (THR) Rp 5 jutaan kali 60," terangnya.

Jika merujuk perkataan Sabani, maka total THR yang tidak dicairkan untuk pejabat Pemprov Kaltim eselon 1 dan 2 yaitu sebesar Rp 300 Juta.

Namun jika merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019, Sekretaris Provinsi (Sekprov) sebagai Pembina Utama, mendapat gaji sebesar Rp 5,62 juta. Dalam kasus Sabani, yang masih merupakan Plt Sekprov, gaji dilihat dari golongannya. Sabani merupakan Pembina Utama Madya (Golongan IV/d). Untuk golongan ini mendapat gaji Rp 5,39 juta, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 2,5 juta.

Bila hitungan THR berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka sesuai aturan, Sabani Plt Sekprov Kaltim menerima THR yakni sebesar Rp 7,89 juta.

Sementara untuk untuk nilai gaji dan tunjangan jabatan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020, dan Keppres No 68 Tahun 2001.

Kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp 3 juta, dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Sementara Wakil kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp 2,4 juta, dan tunjangan jabatan Rp 4,3 juta.

Dengan kata lain Isran Noor, Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 8,4 juta. Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 6,5 juta.

Jika dilihat THR yang diterima Sekprov Kaltim lebih besar jumlahnya daripada Wakil Gubernur. Sebab untuk pendapatan lain-lain, gubernur dan wakil gubernur, ditambahkan kembali tunjangan operasional berdasarkan PAD. Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya