Kutai Kartanegara

Zakat Fitrah Kementerian Agama 1441 Hijriyah 

Ini Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2020/1441 Hijriyah



Kepala Kemenag Kukar, Samudi.
Kepala Kemenag Kukar, Samudi.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2020 atau 1441 Hijriyah. Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini melalui rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kukar pada Selasa (14/4/2020).

Disepakati kadar zakat fitrah tahun 2020 atau 1441 Hijriyah yakni dengan beras 2,5 kilogram per jiwa. Sedangkan jika zakat fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori I sebesar Rp 45.000, kategori II sebesar Rp 40.000 dan Kategori III sebesar Rp 35.000.

“Memang rutinitas setiap tahun Kementerian Agama  mengumpulkan tokoh agama, termasuk unsur pemerintahan, untuk rapat bersama menentukan kadar zakat fitrah sebagai acuan masyarakat. Jadi kemarin kita sudah rapat dan sudah ditentukan,” ujar Kepala Kemenag Kukar, Samudi.

Selain itu, pihaknya memberikan peluang untuk masyarakat yang tidak mampu berpuasa untuk mengganti kewajiban puasanya dengan membayar fidyah. Kadar fidyah disepakati dan disesuaikan dengan memberi makan seseorang yakni 7 ons beras beserta lauk pauknya dengan nilai untuk kategori I sebesar Rp 30.000, kategori II Rp25.000, dan kategori III Rp20.000 per hari.

“Karena di dalam ayat itu kan memberikan makan. Jadi memberikan makan itu tidak hanya beras saja, perlu lauk pauknya, jadi kita hitung-hitung sesuai dengan harga nasi dan lauk pauk,” tutupnya.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya