Kutai Timur
disdik kutim Ponpes Kutim Kementerian Agama Layanan Cap Jempol 
Bupati Kutim Dorong Disdik Selenggarakan Layanan Cap Jempol Pendidikan Non Formal di Seluruh Kecamatan
SELASAR.CO, Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman pada Selasa (9/8/2022) melauching secara langsung sosialisasi layanan, Cara Pelayanan (Cap) Jemput Bola (Jempol) warga belajar pendidikan non formal, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnashr Jalan Graha Expo Sangatta Utara.
Dalam kegiatan Launching Sosialisasi Cap Jempol warga belajar program pendidikan Non Formal ini dirangkai dengan penyerahan ijazah kesetaraan Paket A, B dan C lulusan tahun 2021/22 untuk SPNF SKB Sangatta Utara sebanyak 273 orang dan dan SPNF SKB Sangatta Selatan sebanyak 52 orang yang diserahkan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan dirangkai dengan penyerahan perangkat modul secara simbolis kepada santri atau warga belajar.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mendorong Dinas Pendidikan untuk mengagendakan kegiatan tersebut diseluruh Kecamatan di Kutim yang membutuhkan pelayanan jemput bola warga belajar pendidikan non formal.
"Saya sudah sampaikan ke pada Plt Dinas Pendidikan silakan di perbanyak, dengan cara seperti apa. apakah di PPPK atau jalur yang lain silakan," Kata Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media.
Berita Terkait
Sementara itu, Plt Kadisdik Kutim Irma Yuwinda menyampaikan, dalam melaksanakan program prioritas sektor pendidikan tentunya tidak ada diskriminasi dalam target peningkatan kualitas mutu penduduk di masyarakat.
“Untuk pendidikan non formal, terkhusus pendidikan kesetaraan paket A, B dan C. Keterkaitannya dengan program ini sangat erat terhadap angka putus sekolah yang merupakan salah satu indikator kinerja utama sektor pendidikan,” ujar Irma.
Oleh karena itu pihaknya berupaya menekan angka putus sekolah sekecil-kecilnya di Kutim. Untuk sekolah non formal dirinya berharap dapat menyusun kurikulum sehingga bisa bersinergi dengan Kementrian Agama (Kemendag).
Dalam kategori kategori ini, para santri yang bermukim di pesantren dapat mengikuti pendidikan paket A, B, C. Dengan begitu, legalitas ijazah mereka dapat setara dengan SD, SMP, hingga SMA.
Sekadar diketahui, yang hadir dalam kegiatan tersebut, diikuti langsung oleh Bunda PAUD Kutim Hj Siti Robiah, pimpinan Ponpes Darunnashr Ustadz Abdul Hafid, perwakilan Kemendikbud Ristek Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Wiwik Sutiawati, Kadis Kesehatan dr Bahrani dan Kadis Perpustakaan Kearsipan Suriansyah, Plt Kadisdik Kutim Irma Yuwinda, Camat Sangatta Utara Hasdiah, Ketua STIPER Prof DR Ir Juraemi,M.Si, Ketua STAIS Arif Rembang, Kabid Pendidikan Luar Sekolah Achmad Junaidi, Camat Sangatta Utara Hasdiah dan undangan lainnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan