Kutai Kartanegara

pinjaman-asn pemkab kukar Edi Damansyah 

Pemkab Ajukan Penangguhan Cicilan Pinjaman ASN dan Non-ASN ke Bank Tiga Bulan



Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) berdampak bagi semua lapisan masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar). Tak kecuali petani, nelayan, tukang ojek, termasuk para aparatur sipil negara (ASN) dan Non-ASN (tenaga harian lepas/THL).

Menyikapi dampak wabah tersebut, Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah mengajukan permohonan perimbangan Restrukturisasi Pinjaman bagi ASN dan Non-ASN (THL) di lingkungan Pemkab Kukar.

Permohonan kepada pihak bank itu tertuang dalam surat Nomor B-1387/EK,II/580/04/2020, tertanggal 27 April 2020, yang ditujukan kepada beberapa pimpinan bank di wilayah Kukar, seperti Bank Kaltimtara, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan Bank BPD Syariah.

Surat tersebut menjelaskan bahwa, salah satu dampak wabah virus corona ke sejumlah ASN dan THL adalah terjadinya penurunan pendapatan. Pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga selama ancaman wabah virus corona.

“Keadaan ini berdampak juga pada kemampuan ASN dan THL dalam menyelesaikan pembayaran pihak perbankan,” jelas Bupati dalam surat tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemkab Kukar dengan ini mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan angsuran pinjaman ASN dan THL di lingkungan Pemkab Kukar selama tiga bulan, yaitu sejak bulan Mei hingga Juli 2020.

“Demikian permohonan ini disampaikan kiranya dapat dijadikan pertimbangan pihka saudara dalam mengambil kebijakan atas kerja samanya diucapkan terima kasih,” tutup Bupati.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya