Utama

Penerbangan domestik Jadwal penerbangan Pemkot Balikpapan 

Wali Kota Balikpapan Minta Pembukaan Penerbangan Ditunda



Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan
Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan

SELASAR.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan meminta penundaan pembukaan penerbangan udara berjadwal (Angkutan Udara Niaga Berjadwal) kepada Dirjen Perhubungan Udara RI. Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-1 dan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan yang akan diterbitkan.

Hal itu disampaikan Walikota Balikpapan Rizal Effendi bersama wakilnya, Rahmad Mas’ud, saat meeting conference dengan Otoritas Bandara VII Balikpapan dan stakeholder penerbangan lainnya, hari ini, Sabtu (2/5/2020).

Wali Kota Rizal Effendi menyampaikan, permintaan penundaan penerbangan yang akan dikirim melalui surat ke Dirjen Perhubungan Udara, dapat dipertimbangkan, mengingat status Balikpapan yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Kemenkes RI. Selain itu, hingga hari ini jumlah kasus positif di Balikpapan telah mencapai 32 kasus. Dua di antaranya pasien positif merupakan pekerja kargo.

“Perkembangan PDP yang meninggal telah mencapai 8 orang, walaupun sebagian masih menunggu hasil swab, karena tidak adanya pihak yang dapat mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19. Hal ini direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). MKEK melarang dokter mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 pada masa pandemi. Surat keterangan bebas Covid-19 memungkinkan dikeluarkan setelah Indonesia dan seluruh dunia melewati masa pandemi Covid-19,” ujar Rizal yang dikutip SELASAR melalui laman humas Pemkot Balikpapan.

Selain hal itu Rizal meminta Dirjen Perhubungan Udara mempertimbangkan bahwa hasil rapid test yang menjadi syarat seseorang diperbolehkan terbang tidak menjamin bahwa seseorang positif atau tidak menderita Covid-19. Karena akurasinya hanya 30 persen dan perlu dua kali dilakukan rapid test. Dan masa inkubasi virus tersebut bisa 14 hari bahkan hingga satu bulan.

“Dari analisis ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin menyebutkan puncak kasus Covid-19 akan terjadi pada Mei ini, jika tidak dilakukan pengendalian serius,” tambah Rizal.

Permintaan penundaan penerbangan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, yakni sampai 31 Mei 2020. Menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020. Menanggapi surat permintaan penundaan pembukaan penerbangan berjadwal tersebut, Kepala Otoritas Bandara VII Balikpapan Anung Bayumurti menginstruksikan kepada semua maskapai, agar berkoordinasi dengan kantor pusat masing-masing untuk tidak melakukan reservasi dan melakukan rencana penerbangan, sampai surat dari Pemerintah Kota Balikpapan mendapat balasan dari Dirjen Perhubungan Udara, walaupun Surat Edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah terbit.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya