Kutai Timur
Pajak Pertambangan Pajak Perkebunan pemasukan daerah pajak tagih pajak pemkab kutim 
Pemkab Kutim Masih Kejar Pajak Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kutai Timur mengaku masih terus berjuang agar pajak sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan, yang saat ini masih dipungut Pemerintah Pusat, bisa menjadi pemasukan daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Kutim Ismunandar beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media.
“Kami sudah berjuang agar pajak sektor pertambangan, perkebunan masuk pajak daerah. Tapi, selamanya dijanji-janji aja, hingga kini belum direalisasikan. Jadi, kita tunggu saja janji itu apakah akan terealisasi,” katanya.
Menurut Ismunandar, jika janji ini terealisasi, maka Pemkab Kutim dipastikan akan mendapat pemasukan cukup besar. Hal ini, karena dari ratusan ribu hektare lahan yang digunakan untuk ketiga sektor itu, dipastikan nilainya besar.
“Contoh, untuk lahan perkebunan yang sudah mencapai 400 ribu hektare saja, seumpama pajaknya dikali Rp1.000 saja per hektare, itu sudah berapa miliar. Kalau kalinya lebih dari itu, maka akan lebih besar lagi. Jadi kalau besarnya, itu masalah kali-kali lagi, jadi pasti besar,” sebutnya.
Berita Terkait
Karena besarnya pajak itu, sehingga sampai saat ini pemerintah pusat tidak mau menyerahkan pajak sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan kepada daerah. “Kita hanya diberikan pajak bumi sektor pedesaan dan perkotaan yang kecil. Tapi kita akan terus berjuang, karena jika ini berhasil, Kaltim akan berdaulat dari segi anggaran, seperti motto Pak Gubernur Kaltim bagaimana agar Kaltim bisa berdaulat,” katanya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan