Kutai Kartanegara

Tik tok Pemkab Kukar Surat pernyataan minta maaf 

Pekerja Bengkel Joget TikTok di Atas Kap Mobil Dinas Pemerintah, Akhirnya Minta Maaf



3 pekerja bengkel yang meminta maaf dan memegang surat pernyataan bermaterai. Foto: Istimewa
3 pekerja bengkel yang meminta maaf dan memegang surat pernyataan bermaterai. Foto: Istimewa

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Beredar video seorang pemuda joget TikTok (jejaring sosial untuk membagikan video musik singkat) di atas kap depan mobil berplat merah milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bernopol KT 1554 C.

Mobil berjalan di sekitaran Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Belakangan diketahui pemuda dalam video tersebut berinisial Z yang berusia 20 tahun dan merupakan pekerja bengkel.

Kendaraan dinas dalam video tersebut merupakan mobil tarikan dari salah seorang Pejabat Pemkab Kukar yang saat itu posisinya terletak di parkiran Kantor Bupati. Mobil tersebut sedang ditarik menuju bengkel untuk diperbaiki, pada Selasa (12/5/2020).

Namun, dalam perjalanan menuju bengkel, digunakan dengan tidak pantas oleh 3 pekerja bengkel yang ditugaskan untuk menarik mobil itu. Z berjoget di atas kap mobil yang sedang berjalan, dan direkam oleh temannya. Dua teman Z yakni F 20 tahun sebagai penarik mobil, dan W sebagai perekam video.

“Satu orang sebagai sopir mobil yang menarik mobil dinas, satu orang yang mengambil dokumentasi atau merekam video, dan satu orang melakukan aksi menari di atas kap mobil dinas tersebut,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Pada Rabu (13/5/2020), Sunggono memerintahkan Kepala Bagian Umum Setkab Kukar dan Kepala Satpol PP Kukar untuk melakukan tindakan atas kejadian tersebut, dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Pertemuan dihadiri oleh pihak Bagian Umum Setkab Kukar, Satpol PP, pemilik bengkel serta 3 orang pekerja bengkel yang melakukan aksi tersebut. Dalam pertemuan itu, Pemkab Kukar memberi teguran keras. Ketiga pekerja bengkel tersebut mengakui perbuatan mereka dengan membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis di atas materai dan berjanji untuk tidak mengulangi.

“Setelah diberi arahan, mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersedia membuat surat pernyataan atas hal tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi,” jelas Sunggono.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya