Kutai Kartanegara

Salat idul Fitri Salat Ied Lebaran 2020 MUI Cegah Corona 

Di Kukar Boleh Salat Idulfitri Berjamaah, Kecuali di Beberapa Kecamatan Ini



Bupati Kukar, Edi Damansyah
Bupati Kukar, Edi Damansyah

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kukar sepakat memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di tengah pandemi Covid-19 tahun ini.

Hal itu tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan MUI pada Senin (18/5/2020). Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, memperbolehkan masyarakat Kukar salat Id berjamaah, bagi yang berada di kawasan yang terkendali atau bebas wabah Covid-19, seperti pedesaan atau perumahan terbatas, tidak ada yang terpapar dan tidak ada aktivitas keluar masuk orang, dengan mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan.

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan Pemkab Kukar turut mendukung imbauan yang dikeluarkan MUI tersebut.

“Pemerintah kabupaten beserta MUI sudah mengeluarkan imbauan secara resmi terkait tata cara pelaksanaannya. Jelas sudah yang tertuang di surat imbauan MUI itu terkait segala aturannya baik itu tidak diperkenankan bersalaman dan lainnya,” ujar Edi Damansyah.

Namun Edi mengatakan, ada delapan kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk menggelar salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Delapan kecamatan ini berstatus zona merah karena telah terjadi transmisi lokal penularan Covid-19. Yakni Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu, dan Kenohan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat tolong dipenuhi saja apa yang tertuang di imbauan MUI Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga diminta turut mendukung menjaga dan kita inikan inginnya ibadah tetap berjalan dan penanganan Covid-19 juga tetap berjalan,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya