Utama

new normal Rumah ibadah COVID-19 

RESMI! Mulai 1 Juni, Rumah Ibadah hingga Tempat Hiburan di Samarinda Boleh Buka



Jemaah salat Jumat di Masjid Raya Samarinda di tengah covid-19 beberapa waktu lalu.
Jemaah salat Jumat di Masjid Raya Samarinda di tengah covid-19 beberapa waktu lalu.

SELASAR.CO, Samarinda – Pada Selasa (26/5/2020), Dinas Kesehatan Kota Samarinda melayangkan surat rekomendasi terkait ‘New Normal’ kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Samarinda.

Isinya mengenai tahapan relaksasi yang akan diterapkan. Gayung pun bersambut. Fase relaksasi tahap pertama akan mulai dijalankan per 1 Juni 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda yang ditandatangani ketuanya, sekaligus Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Surat itu bernomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda.

Melalui edaran tersebut, di Samarinda akan diberlakukan hal-hal sebagai berikut:

  • ODP pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
  • Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.

  • Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.

  • Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.


    Sebelumnya diwartakan, Plt Kepala DKK Samarinda, Ismed Kusasih menandatangani surat bernomor 443/2197/100.2 pada Selasa (26/5/2020) kemarin. Surat tersebut berisi rekomendasi tiga fase tahapan relaksasi yang akan diterapkan, dari membuka kembali kantor pelayanan publik, rumah ibadah, hingga tempat hiburan.

    Fase Pertama 1 Juni 2020 (seperti disebut di atas).

    Fase Kedua 15 Juni 2020

    • OPD selain pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
    • Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
    • Tempat-tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
    • Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.

    Fase Ketiga 1 Juli 2020

    • Sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah WAJIB memakai masker.
    • Status Tanggap Darurat COVID-19 kota Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran Gugus Togas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tetap kami harapkan berjalan dengan optimal, dan Dinas Kesehatan akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112, kontak tracing, tes rapid dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan COVID-19.
    • Rekomendasi sebagai mana dimaksud di atas, dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisa epidemiologi.

    Penulis: Fathur
    Editor: Awan

    Berita Lainnya