Kutai Timur

Demonstrasi Unjuk rasa buruh Mogok Kerja THR 

Ribuan Buruh Mogok Kerja, Tuntut THR dari Perusahaan



Tuntut THR dari perusahaan, karyawan PT. Gunta Samba Jaya mogok kerja sejak 26 Mei yang lalu.
Tuntut THR dari perusahaan, karyawan PT. Gunta Samba Jaya mogok kerja sejak 26 Mei yang lalu.

SELASAR.CO, Tanjung Redeb – Ribuan karyawan PT. Gunta Samba Jaya yang terletak di Desa Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, melakukan mogok kerja sejak 26 Mei yang lalu. Hal tersenut dipicu belum tuntasnya pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta pembayaran denda keterlambatan gaji di bulan Maret dan April 2020.

Menurut keterangan Martinus Mitan, selaku Wakil Ketua Federasi Kehutanan Industri Umum Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN-KSBSI) yang juga salah satu mandor di PT. Gunta Samba Jaya. Aksi mogok ribuan karyawan dari tiga unit kerja, yakni Merapun Estate, TKS Factory dan Mayong Estate akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahaan.

Ada empat tuntutan para buruh, yaitu segera bayar 50% kekurangan THR beserta denda 5% dari keterlamatan pembayaran. Mereka juga menuntut pembayaran denda sebesar 5% per hari, sesuai Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan lantaran keterlambatan pembayaran gaji di bulan Maret dan April.

“Pembayaran gaji seharusnya setiap tanggal 10 bulan berjalan, ini gaji kami (karyawan) baru dibayar tanggal 26. Kami juga sudah menemui pihak perusahaan tetapi mereka mengaku tidak sanggup lantaran kondisi keuangan saat pandemi Corona,” jelas Martinus.

Selain kedua point tersebut, pihaknya juga meminta perusahaan memenuhi kesepakatan pertemuan pada bulan Maret lalu. Yaout menjadikan karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun sebagai karyawan tetap.

“Dari 1.000 karyawan baru sekitar 20% yang dijadikan karyawan tetap, sementara sisanya meski telah bekerja 5 hingga 10 tahun belum juga dipermanenkan” imbuhnya.

Tak kalah penting, tunjangan beras yang didapatkan karyawan masih menggunakan harga Jakarta yang tidak relefan dengan harga di Kalimantan. Saat ini per orang mendapatkan beras per bulan 12,5 kg dengan patokan harga Rp.7.000/kg, seharusnya per jiwa kerja mendapatkan 15 kg beras.

Sementara itu pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui Bambang, selaku Koordinator Estate Manager Region Kaltim II PT Gunta Samba Jaya belum dapat dihubungi, sementara pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas.

Penulis: Gunawan
Editor: Fathur

Berita Lainnya