Kutai Timur

minimarket Disperindag Kutim Satpol PP Kutim 

Beroperasi Tanpa Izin, Nasib Sejumlah Minimarket di Kutim Bisa Tamat



Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim Zaini
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim Zaini

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupeten Kutai Timur berencana mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah minimarket di Kota Sangatta. Toko-toko swalayan kecil itu tidak memilliki izin lagi, atau izin operasinya sudah kedaluwarsa alias mati.

“Izin dari tahun 2014 hingga 2016, jadi sudah ada sekitar 16 yang izinnya sudah berakhir atau mati,” beber Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim Zaini.

Menurut Zaini, sebagai langkah preventif, sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2 kepada 16 minimarket tersebut. Namun hingga kini, sama sekali belum mendapat respons. Sehingga, sesuai arahan Bupati Kutim Ismunandar, jika memang bermasalah, sebaiknya ditutup saja.

“Kalau memang sudah tidak diindahkan pasti akan segera ditutup, contohnya teguran sudah kami berikan, tapi belum ada inisiatif dari mereka. Masa mereka berusaha tanpa izin,” kata Zaini.

Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat manajemen minimarket memperpanjang izin, dan sesuai ketentuan berlaku, maka akan kembali diperbolehkan beroperasi. “Bisa lanjut namun dengan catatan, jarak lokasinya tidak lagi berdekatan. Tapi kalau yang sudah bagus tetap aja dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengaku, berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu dengan sejumlah instansi terkait, dari 16 minimarket yang izinnya sudah kedaluwarsa itu, 3 di antaranya akan segera ditutup secara permanen. Hal itu disebabkan izin yang bersangkutan sudah sangat kedaluwarsa.

“Jadi yang 16 itu, meliputi Indomaret, Alfamart, Eramart, Ovalmart dan Bandi Raya. Yang paling lama (izinnya kedaluwarsa) Bandi Raya, sekitar 6 tahunan. Kalau yang lain, rata-rata hanya 2 tahun setengah izinya mati,” ungkapnya.

Selain akan ditutup, sejumlah minimarket tesebut, juga diberi opsi lain oleh pemerintah, yakni izin mereka diperpanjang dan diperbolehkan beroperasi kembali, dengan catatan harus direlokasi ke tempat lain. “Karena ada perda kita yang mengatur bahwa keberadaan minimarket itu harus berjarak paling kurang 500 meter. Coba lihat di Sangatta, rata-rata minimarket sangat berdekatan,” katanya.

Saat ini sejumlah minimarket di Kutim jaraknya memang terbilang sangat rapat. Sehingga, menimbulkan keluhan dari pedagang yang berjualan di sekitar minimarket tersebut.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya