Kutai Timur

minimarket Disperindag Kutim toko swalayan 

Minimarket di Kutim Dianggap Kurang Berkontribusi ke Daerah



Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim Zaini
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim Zaini

SELASAR.CO, Sangatta – Tidak sedikit minimarket di Sangatta, Kutai Timur. Namun, keberadaan toko swalayan kecil itu dianggap tidak memberikan dampak apa-apa bagi daerah, terutama dalam sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 “Kami tidak melihat minimarket ini memberikan dampak apa-apa buat daerah, termasuk pajak, tidak ada. Paling, karena bisa menyerap tenaga kerja empat atau lima orang satu outlet.  Itu saja. Tapi kalau pemasukan atau PAD bagi daerah, tidak ada,” ucap kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim, Zaini.

Menurut Zaini, khusus untuk minimarket berjaringan atau  waralaba, pada saat ada gejolak pasar seperti kenaikan harga gula,  di minimarket harganya tetap  stabil. Sebab, mereka punya jaringan distribusi sendiri.

“Pada saat itulah ada manfaat bagi masyarakat, karena kestabilan harga.  Namun,  pemerintah juga tidak ingin waralaba ini memonopoli perdagangan  sehingga mematikan pedagang kecil,” katanya.

Karena itu,  Pemkab Kutim kini  harus menegaskan aturan.  Semua minimarket harus memperpanjang izin operasional mereka, yang telah mati antara 2-6 tahun. “Mereka sudah diberikan teguran kedua. Kalau tidak ada juga jawaban, kami akan berikan teguran ketiga. Kalau tidak ada jawaban, atau niat melakukan perpanjangan izin, akan kami tutup,” tegas Zaini.

Ia mengatakan, dari 25 minimarket di Kutim, ada 16 yang sudah mati izinnya. Padahal, kewajiban perpanjangan izin harus dipenuhi setiap tiga tahun. “Kalau sampai  tidak mengurus perpanjangan izin, maka Bupati sudah tegas, akan ditutup,” katanya.

Zaini juga mengakui, melalui perpanjangan ini nantinya pihaknya akan melakukan penataan ulang  lokasi minimarket. Sebab, sesuai aturan, minimal jarak antara minimarket itu 500 meter.  Namun nyatanya, ada yang berjarak hanya beberapa meter saja. 

“Akibatnya,  tidak ada kesempatan bagi pedagang tradisional untuk berusaha. Kami  akan tegas mengatur masalah lokasi minimarket, karena tak ingin mematikan usaha masyarakat tradisional,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya