Nasional
Dana BOS Sekolah Swasta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim 
Asyik! Kini Sekolah Swasta Juga Bisa Dapat Dana BOS, Ini Syaratnya
SELASAR.CO, Jakarta – Sekarang, tidak hanya sekolah negeri yang dapat menerima penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. Sekolah swasta pun sudah bisa menerima dana tersebut. Kebijakan ini diberlakukan untuk membantu sekolah-sekolah yang terdampak pandemi Covid-19. Penyalurannya pun difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan, baik sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB).
Kebijakan baru ini dapat terlaksana setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengubah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Dana BOS Afirmasi sekitar Rp 2 triliun. Kebijakan sebelum pandemi, dana tersebut diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara dana BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun dan sebelum pandemi diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.
Dengan perubahan itu, sekolah swasta juga bisa mendapat dana BOS sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19. “Tadinya hanya untuk sekolah negeri, kita buka pendanaaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini, kita buka untuk swasta,” tutur Nadiem melalui webinar, Jumat 19 Juni 2020, seperti dikutip dari jawapos.com.
Dana tersebut dapat diperuntukkan pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Berita Terkait
Ada dua syarat sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No.24/2020 dan Kepmendikbud No.582/2020).
“Kita tidak mau terjadi, banyak sekali sekolah-sekolah yang akhirnya tutup karena kondisi krisis ekonomi, ini upaya pemerintah untuk memberikan kepastian di daerah yang paling butuh untuk mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja, bukan hanya sekolah negeri, tapi swasta juga,” jelasnya.
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” ujar Nadiem.
Editor: Awan