Kutai Kartanegara

Bank Kaltimtara DPRD Kukar 

DPRD Evaluasi Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah di Bank Kaltimtara



Ketua Bepemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Ketua Bepemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Evaluasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bank Kaltimtara.

“Pembahasan revisi Perda terkait dengan penyertaan modal Bank Kaltimtara,” ujar Ketua Bepemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Dia mengatakan nantinya dalam rapat tersebut pihaknya akan mengundang Sekretaris Kabupaten, beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta Bank Kaltimtara.

Yani menjelaskan, DPRD akan melihat prospek kelayakan dan kinerja dari penyertaan modal di Bank Kaltimtara sesuai Perda yang telah ditetapkan, yakni menambah sisa kekurangan penyertaan modal yang sudah ada.

“Kalau memang layak dibantu sebagaimana perintah Perda, kita lihat seperti apa mekanismenya dari eksekutif dalam hal ini bupati. Apakah penyediaan dananya bisa disediakan tanpa mengganggu kegiatan pemerintah yang lainnya,” jelasnya.

Menurut Ahmad Yani, baik menambah ataupun tidak menambah penyertaan modal di Bank Kaltimtara, Perda yang telah dibuat tersebut harus diubah.

“Baik menambah maupun tidak menambah Perdanya harus diubah. Atau konsekuensi lain bisa juga penyertaan modal tetap terpenuhi sesuai perintah Perda tetapi devidennya yang langsung nanti jadi penyertaan modal. Kalau di mekanisme Perdanya kemarin tidak diatur, sehingga ketika itu direvisi, nanti diatur kembali. Tergantung nanti melihat prospek Bank Kaltimtara ke depan,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya