Kutai Timur

Korupsi Oknum PNS   Buronan Kejari  PLTR 

Oknum PNS Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Jadi Buronan Kejari Kutim



Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati SH. MH
Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati SH. MH

SELASAR.CO, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mengaku sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Herliansyah SH. Yang bersangkutan adalah oknum PNS di lingkungan Pemkab Kutim, yakni Kepala Seksi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR).

Herliansyah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati SH MH mengungkapkan, setelah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, Kejari Kutim langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana.

“Kita juga sudah menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana, ke Polres Kutim maupun ke Kejati Kaltim, hingga bersurat ke Kejaksaan Agung RI,” beber Kajari Kutim.

Menurutnya, dalam putusan MA RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019 terdakwa Herliansyah diketahui melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sehingga Mahkamah Agung RI memutuskan amarnya untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau dari terdakwa Herliansyah SH. Kemudian mengabulkan permohonan kasasi dari permohon kasasi 11/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Serta MA membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 19/ PID. TPK / 2016 / PT. SMR tanggal 22 Februari 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 15/ Pid. Sus. TPK/ 2015/ PN. Smr. tanggai 07 Januari 2006,” ungkapnya.

MA mengadili dan menyatakan Herliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Serta MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa akan dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Kajari Kutim.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya