Utama
OTT KPK OTT BUPATI Bupati Kutim Bupati Kutai Timur Ismunandar KPK 
KPK Ungkap Asal dan Aliran Dana di Kasus OTT Bupati Kutim
SELASAR.CO, Samarinda - KPK mendapatkan informasi penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah Kutai Timur. Tim dari KPK langsung mengamankan ISN, AW, dan Mus di satu restoran di FX Senayan Jakarta. Setelah itu tim KPK secara simultan yang berada di area Jakarta dan Sangatta juga turut mengamankan pihak-pihak lain.
“Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang tunai sebanyak Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo mencapai Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito mencapai Rp 1,2 miliar,” jelas Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pongolango.
Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM dan DA, keduanya selaku rekanan. AM diketahui sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Antara lain pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar (CV Permata Group); pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar (CV Bebika Borneo); peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar (CV Bulanta); pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar (CV Bulanta); optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar (CV Cahaya Bintang); terakhir pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar (PT Pesona Prima Gemilang).
Sementara DA sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 40 miliar.
Berita Terkait
Nawawi menjelaskan pada tanggal 11 Juni 2020 ada dugaan penerimaan hadiah atau janji. Pertama dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta. Lalu dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISN selaku Bupati Kutim, melalui Sur kepala BPKAD dan Mus selaku kepala Bapenda, bersama UE selaku ketua DPRD Kutai Timur.
“Keesokan harinya Mus menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Mus (Kepala Bapenda) sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta,” ujar Nawawi.
Selanjutnya diketahui terdapat pembayaran untuk kepentingan ISN (Bupati Kutim) kepada rekening atas nama Mus (Kepala Bapenda). Di antaranya pada tanggal 23 sampai dengan 30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian ELF sebesar Rp 510 juta. Pada tanggal 1 Juli untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada 2 Juli untuk pembayaran hotel di Jakarta sejumlah Rp 15,2 juta.
“Sebelumnya diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (rekanan) masing-masing sebesar Rp 100 juta rupiah untuk ISN, Mus, Sur, dan ASW pada tanggal 19 Mei 2020. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISN,” tambahnya.
Diduga terdapat sejumlah transaksi penerimaan uang dari rekanan ke beberapa bank atas nama Mus, yaitu Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, dan Bankaltimtara terkait pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim.
Saat ini total saldo yang terdapat di rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar. Terdapat penerimaan kartu ATM atas nama Irwansyah saudara dari DA (rekanan) yang diserahkan kepada EU (Ketua DPRD Kutim) sebesar Rp 200 juta.
“Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena pertama ISN selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang dituju, agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kedua EU selaku ketua DPRD melakukan intervensi terhadap penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim. Ketiga Mus selaku kepercayaan Bupati melakukan intervensi, dalam penunjukan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Kutim. Keempat Sur selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang di setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Lima, ASW selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek kepada rekanan yang akan menjadi pemenang,” jabar Nawawi.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan