Kutai Timur

KPK Bupati Kutim Korupsi 

Ini yang Didapat KPK dari Hasil Penggeledahan di Kutim Kemarin



SELASAR.CO, Sangatta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Bupati Kutai Timur, sejumlah pejabat Kutim, dan rekanan. Usai penetapan tersangka terhadap 7 orang, KPK kemarin (8/7/2020) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kutim.

Menurut keterangan Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK saat dikonfirmasi menjelaskan, secara keseluruhan ada 10 lokasi yang digeledah, yakni:

  • Kantor Bupati Kutai Timur
  • Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  • Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
  • Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  • Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
  • Kantor Dinas Sosial (Dinsos)
  • Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • Kantor Sekretariat Daerah (Setda)
  • Kantor DPRD Kutai Timur
  • Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur

“Dari beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya, berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang,” jelas Ali Fikri.

Terkait jumlah uang yang diamankan, kata dia, akan dihitung dan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para saksi. Diketahui, giat penggeledahan dan penyitaan dilakukan Tim Penyidik KPK setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Diketahui, KPK menetapkan 7 tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) 2 Juli lalu. Mereka disangka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kutim tahun 2019-2020.

Mereka yang disangka sebagai penerima adalah Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Kutim yang juga istri Ismunandar yaitu Encek UR Firgasih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini. Sementara pihak pemberi adalah Deky Aryanto dan Aditya Maharani. Keduanya merupakan rekanan Pemkab Kutim.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya