Kutai Timur
OTT KPK OTT BUPATI KPK Gerakan Berantas Korupsi Gebrak 
Setelah OTT KPK di Kutim, Aparat Diminta Awasi Dugaan Fee Proyek
SELASAR.CO, Sangatta – Bupati dan Ketua DPRD Kutim, serta beberapa pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2020 lalu lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kutim sehari sebelumnya. Kini, kepolisian dan kejaksaan diminta benar-benar mengawasi dugaan tindak korupsi lainnya berupa fee proyek.
Hal itu disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kutim, Rabu (15/7/2020) pagi tadi. Mereka mendatangi Sekretariat DPRD Kutim untuk menggelar hearing dan menyampaikan sikap kepada sejumlah pihak.
Koordinator Gebrak, Alim Bahri, mengatakan dengan adanya kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, harusnya bisa dijadikan momentum oleh seluruh pihak untuk melakukan pencegahan hingga melakukan pemberantasan korupsi demi perbaikan Kutai Timur.
“Termasuk teman-teman anggota DPRD Kutim, kita harap hal-hal terkait fungsi pengawasannya juga harus ditingkatkan, serta dari sisi penganggaran juga diperbaiki. Karena kita lihat masih banyak APBD kita salah sasaran, seperti tidak ada perencanaan yang tersistematis,” jelasnya.
Berita Terkait
Selain itu, Gebrak juga mendorong Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri serta pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur agar bisa mengawasi secara seksama proses pengadaan barang dan jasa di beberapa OPD Pemkab Kutai Timur. Terutama pengadaan dengan sistem PL (penunjukan langsung), yang dinilai sangat rawan diperjualbelikan oleh oknum ASN.
“Tadi kami sudah sampaikan ke Polres, tolong dong coba dilakukan penyelidikan lebih jauh terkait adanya dugaan fee proyek. Serta bersama-sama kejaksaan, tolong dong, bahwa beberapa OPD yang ada di sini, seharusnya tidak memiliki proyek tapi justru memiliki proyek, itu juga diselidiki,” terang Alim.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengaku sangat optimistis dengan adanya gerakan berantas korupsi yang dilakukan masyarakat Kutim. DPRD akan sangat terbantu memperbaiki keadaan sesuai harapan masyarakat.
“Dengan adanya OTT ini, bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, agar Kutai Timur tidak ada lagi kasus yang sama. Di awal rapat juga sudah saya sampaikan bahwa penegak hukum sudah melaksanakan tugasnya dengan luar biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait adanya instansi yang berbicara proyek tidak sesuai tupoksinya, hal itu juga harus segera dibenahi.
“Selain itu, harapan Gebrak bahwa orang-orang yang ditempatkan di pemerintahan harus sesuai kapabilitas dan keahliannya, jadi tidak karena kenal si A atau si B, DPRD pun juga sepakat. Bahkan sebelumnya DPRD Kutim juga kerap memberikan masukan ke pemerintah, tapi inilah yang terjadi hari ini," tutup Arfan.
Penulis: Bonar
Editor: Awan