Utama

WFH balai-kota samarinda postif COVID-19 

Staf Setkot Positif Covid-19, Pemkot Samarinda Kembali Berlakukan WFH



Balai Kota Samarinda tampak lengang dari aktivitas pegawai.
Balai Kota Samarinda tampak lengang dari aktivitas pegawai.

SELASAR.CO, Samarinda – Balai Kota Samarinda yang berada di Jalan Kesuma Bangsa tampak lengang dari aktivitas pegawai. Pasalnya, sejak hari ini diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home menyusul adanya salah satu staf Sekretariat Daerah Kota (Setkot) Samarinda yang positif Covid-19.

Akun resmi Pemkot Samarinda mengumumkan hal ini dalam bentuk infografis di Instagram. “Seluruh aktivitas perkantoran di Gedung Balai Kota untuk sementara dilakukan dari rumah/work from home terhitung sejak 17 Juli 2020,” tulis akun @pemkot.Samarinda.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin ketika dikonfirmasi SELASAR membenarkan bahwa ada satu staf di balai kota yang positif Covid-19. Sebab itu pihaknya mentiadakan kedinasan di Balai Kota. Termasuk dirinya, mulai hari ini berkantor di rumah.

“Jumat (mulai WFH) untuk Balai kota, Senin semua ASN non-pelayanan,” ujar Sugeng, Jumat (17/6/2020).
Penerapan WFH di Balai Kota lebih dulu diterapkan sebab dilakukan penyemprotan disinfektan pada hari ini.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan penerapan WFH akan dilakukan lebih singkat dari sebelumnya. “Paling tidak dua minggu,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Samarinda. Surat bernomor 443/4878/100.22 itu ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala DKK Ismed Kusasih tertanggal 16 Juli 2020.

“Situasi epidemiologi Covid-19 di Kota Samarinda memasuki fase epidemik kedua. Samarinda telah terjadi transmisi Iokal yang berpotensi untuk menjadi epicentrum baru,” bunyi surat tersebut.

Berikut tiga rekomendasi DKK Samarinda yang ditujukan kepada Gugus Tugas:

  1. OPD selain pelayanan publik dapat diberlakukan bekerja dari rumah
  2. Menunda kegiatan ukm di puskesmas, dan melaksanakan kegiatan imunisasi di dalam gedung Puskesmas dengan protokol kesehatan.
  3. Mengimbau kepada seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kaltim, instansi vertikal untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, menunda kegiatan perjalanan ke luar daerah, melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan secara berkala dapat memeriksakan seluruh petugas untuk melaksanakan tes rapid di fasilitias kesehatan secara mandiri yang ada di Kota Samarinda.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya