Kutai Timur
KPU Kutim Rapat Pleno 
Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Kutim Kurang 10.032, Hasil Pleno KPU Ditolak
SELASAR.CO, Sangatta – Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Selasa (21/07/2020) di Hotel Royal Victoria Sangatta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutim menetapkan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Sayyid Abdal Nanang Al Hasani dan Rusmiati (ABDI), belum memenuhi syarat ambang batas minimal sebanyak 22.733 dukungan.
Dari 25.653 berkas yang diserahkan oleh ABDI pada 22 Februari 2020, hanya 12.701 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat usai verifikasi faktual di lapangan selama 19 hari, terhitung tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020, yang tersebar di 18 kecamatan. Itu berarti ABDI masih kekurangan dukungan sebanyak 10.032.
Menurut Ulfa Jamilatul Farida, Ketua KPU Kutim, dengan demikian ABDI harus melengkapi dua kali lipat dari jumlah kekurangan dalam waktu 3 hari, terhitung tanggal 25 hingga 27 Juli 2020. “Jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan adalah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan jadi 20.064,” jelas Ulfa.
Terkait sikap ABDI yang menyatakan tidak menerima hasil Pleno Rekapitulasi, Ulfa menjelaskan sesuai aturan yang tertuang dalam tata tertib, maka Bapaslon Perseorangan dapat menuangkan keberatannya dalam lampiran BA-7. Dirinya juga menegaskan bahwa tahapan tetap berjalan meskipun ada aduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kutim.
Berita Terkait
“Proses disana (Bawaslu) akan tetap berjalan, dari sisi hasil akan disampaikan berupa rekomendasi apa yang keluar dari Bawaslu. Dari situ kemudian nanti kita akan tahu uji disana bagaimana hasilnya, kemudian tindak lanjut yang harus kita (KPU) lakukan seperti apa,” tegas Ulfa.
Sementara itu Hasbullah selaku Ketua Tim Liaison Officer (LO) Bacalon Perseorangan menjelaskan, jika jumlah dukungan tidak termanipulasi, dalam artian pendukung ABDI diverifikasi faktual di lapangan secara benar, maka 10.000 data cadangan yang disiapkan sudah cukup. Lantaran ada data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, selanjutnya mulai hari ini tim akan berpacu mencari kekurangan data itu.
“Untuk sementara ini kami menolak atas perintah dari paslon, karena memang tadi ada beberapa angka yang kita ajukan tidak dapat diterima oleh KPU. Ada beberapa hal juga kejadian di lapangan yang telah dilaporkan ke Bawasu dan itu masih dalam proses,” jelas Hasbullah.
Penulis: Gunawan
Editor: Awan