Hukrim
pencabulan  Film Panas Cabul perbuatan asusila Reskrim Polsek Loa Janan 
Paman Jahat! Sering Nonton Film Panas, Keponakan Sendiri Dicabuli
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Seorang pria berusia 24 tahun nekat melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri yang berumur 13 tahun. Pelaku mengaku melakukan hal itu karena sering menonton film panas (mengandung adegan porno).
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di rumah korban di Kecamatan Loa Janan. Kejadian terungkap saat orangtua korban mencari anaknya, untuk disuruh menjaga toko, pada Sabtu (1/8/2020) Pukul 15.00 Wita. Namun, sewaktu ayah korban membuka pintu rumah, ia kaget melihat pelaku sedang menindih korban dengan kondisi tidak mengenakan celana.
“Kejadiannya hari Sabtu, 1 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wita,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir. Dia menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Sempat terjadi keributan, antara pelaku dan orangtua korban. Selanjutnya, pelaku pun melarikan diri. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.
Berita Terkait
Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. “Pelaku kita amankan pada Minggu (2/8) sekitar pukul 11.00 Wita di Loa Janan,” kata Yasir.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Joko Sulaksono menambahkan, aksi bejat tersebut telah dilakukan delapan kali, selama Januari-Agustus 2020. Setiap berhubungan, pelaku selalu mengancam korban, akan dipukul jika melapor ke orangtuanya. “Jadi, pelaku menyetubuhi korban, karena sering menonton film panas,” kata Kanit.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan