Utama
Masker Cegah Corona Transmisi Lokal penggunaan masker denda perwali samarinda Peraturan Wali Kota 
BERSIAP! Tak Pakai Masker di Samarinda Didenda Rp 250 Ribu dan Sanksi Sosial
SELASAR.CO, Samarinda - Laju penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Tepian belum berhenti. Per hari ini, Senin (3/8/2020), jumlah kasus konfirmasi positif menjadi 323 orang dan 134 orang di antaranya masih menjalani perawatan ataupun melakukan isolasi mandiri.
Penyebaran virus semakin massif sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengumumkan adanya kasus transmisi lokal pada 14 Juli lalu. Tidak cukup sekadar imbauan agar masyarakat patuh, Pemkot Samarinda kini bersiap memberi hukuman bagi mereka yang abai protokol kesehatan.
"Saat ini kami sedang siapkan aturannya. Sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, Senin (3/8/2020).
Produk hukum yang nantinya akan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut akan mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak patuh protokol kesehatan di ruang publik. Namun, Sugeng menegaskan, penggunaan masker adalah yang paling ditekankan.
Berita Terkait
"Lebih ditekankan masker di situ, untuk hukuman ada denda dan peringatan, kalau pidananya tidak ada," katanya.
Diperkirakan, peraturan tersebut akan diterbitkan dalam sepekan ini. Tergantung hasil koordinasi dengan Kemenkumham.
Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menambahkan, sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan adalah sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Ia mengatakan sesuai isi draft Perwali besaran denda tidak lebih dari Rp 250 ribu.
Darham mengatakan, pihaknya akan dibantu oleh BPBD, Babinsa, dan Babinkamtibmas menyusuri penjuru kota mencari orang yang melanggar.
"Yang jelas semua titik keramaian yang utama itu pasar tradisional, kalau di mal-mal itu sudah ada penjagaannya. Tapi kita akan cek juga apakah pakai protokol kesehatan atau tidak," tandas Darham.
Penulis: Fathur
Editor: Awan