Utama
sumbangan pemkot samarinda  iuran sosial pemkot samarinda sumbangan asn pemkot samarinda 
Pegawai Samarinda Diminta Sumbangan Gotong Royong, Kalau Menolak Harus Setor Surat Pernyataan
SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pengumpulan sumbangan dana gotong royong aparatur sipil negara (ASN) tidak bersifat wajib dan dikunci melalui pengaturan hukum yang ketat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Partisipasi bersifat sukarela. Pegawai boleh ikut atau tidak, dan itu tidak ada hubungannya dengan pelanggaran disiplin,” kata Andi Harun kepada Selasar.co, Rabu (20/1/2026) malam di Balaikota Samarinda.
Ia menyebut, pengaturan ulang dilakukan setelah muncul penafsiran bahwa dana gotong royong ASN bersifat wajib. Karena itu, Pemkot Samarinda mengarahkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Hukum untuk melakukan penyesuaian agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pendapatan ASN yang diatur negara tidak boleh dipotong di luar ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Andi Harun mengungkapkan kebijakan tersebut sebelumnya dikenal sebagai dana infak pegawai, yang secara istilah dapat dimaknai sebagai kewajiban syariat.
“Kalau kewajiban syariat, hukumnya wajib. Ini yang kami luruskan,” katanya.
Ia menegaskan pemanfaatan dana gotong royong dibatasi hanya untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun afiliasi apa pun.
“Tidak ada ruang penggunaan di luar ketentuan, termasuk untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Dana tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh ASN, tetapi juga masyarakat umum, termasuk korban kebakaran atau kondisi darurat lainnya.
Perwali Nomor 88 Tahun 2025 disosialisasikan secara resmi dalam rapat yang digelar Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan diikuti seluruh perwakilan perangkat daerah, Selasa (6/1).
Terkait akuntabilitas, Andi Harun memastikan seluruh penggunaan dana dicatat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara resmi, diaudit oleh Inspektorat dan kantor akuntan publik, serta melalui perwali yang telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua kami pastikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak pegawai,” pungkasnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

