Hukrim

disetubuhi disetubuhi pacar Polsek Samboja 

Janji Dinikahi, Siswi SMA di Samarinda Seberang Disetubuhi Pacarnya



Polsek Samboja mengamankan pria 25 tahun berinisial YK, karena menyetubuhi pacarnya yang berusia 17 tahun.
Polsek Samboja mengamankan pria 25 tahun berinisial YK, karena menyetubuhi pacarnya yang berusia 17 tahun.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kepolisian dari Polsek Samboja mengamankan pria 25 tahun berinisial YK, karena menyetubuhi pacarnya yang berusia 17 tahun. Korban duduk di kelas 2 SMA di Samarinda Seberang.

Kejadian bermula saat korban dilaporkan meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya, pada Rabu 29 Juli 2020. Sehingga, keluarga korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang, dengan laporan penculikan.

Kemudian, setelah beberapa hari hilang, paman korban mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Samboja. Paman korban pun menjemput di rumah pelaku pada Selasa 4 Agustus 2020, sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah ditanya, korban mengaku diajak menginap di rumah pelaku. Saat menginap itu, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.

“Di saat menginap di rumah tersangka, korban telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak satu kali,” ujar Kapolsek Samboja, AKP Reza Pratama.

Kapolsek menjelaskan hubungan antara korban dengan pelaku ini berpacaran. Korban disetubuhi pelaku, karena diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku. “Hubungan pacaran, pelaku bersedia bertanggung jawab,” jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Samboja, Ipda Hadi Sucipto menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Setelah itu kita lakukan visum, kita BAP lalu kita tetapkan tersangka,” kata Ipda Hadi Sucipto.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Saat ini korban masih mengalami trauma. Sedangkan pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Samboja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 (1) UURI No 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU-RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya