Kutai Kartanegara

Tahanan Judi Tahanan Hamil Ditas Law Office Rumah Sakit Aji Muhammad Parikesit Polsek Samboja Rumah Tahanan Rumah Tahanan Polsek Kukar 

Tiga Tahanan Judi di Kukar Hamil, Kuasa Hukum Minta Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan



Kuasa Hukum, Didi Tasidi.
Kuasa Hukum, Didi Tasidi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Ditas Law Office merupakan nama sebuah kantor hukum yang melayani pendampingan sebuah kasus hukum pidana hingga perdata. Kini, Ditas Law Office telah melakukan pendampingan hukum atas kasus perjudian yang terjadi di Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini melibatkan enam orang perempuan yang bernama, Murni, Tika Sulianti, Nur Hidayah, Nor Jannan, Maryana dan Norhayati. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 3 subsider ayat 1 KUHP. Keenam perempuan tersebut dibekuk oleh Polsek Samboja pada saat sedang bermain judi dengan menggunakan kartu, pada 17 Mei 2023 lalu. Sementara ini, keenam perempuan tersebut sedang menjalani proses hukum dan status penahanannya dititipkan di rumah tahanan Polres Kukar.

Dari keenam tahanan tersebut, tiga diantaranya dilakukan pendampingan hukum oleh Ditas Law Office, melalui Kuasa Hukum Didi Tasidi. Pendampingan hukum diberikan dengan alasan kemanusiaan. Karena tiga diantaranya, sedang dalam kondisi hamil. Bahkan, salah satunya sudah menjalani proses persalinan dan saat ini berada di Rumah Sakit Aji Muhammad (AM) Parikesit Tenggarong Seberang. Sedangkan dua orang lainnya mengandung usia empat bulan dan tiga bulan.

Berdasarkan alasan tersebut, kuasa hukum tengah mengusulkan pengajuan penangguhan hukum ke Polsek Samboja untuk tiga orang tahanan itu. Dalam pengajuan itu juga ditegaskan, bahwa tim kuasa hukum tetap mendukung upaya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, tidak meminta kasus ini dihentikan, namun hanya meminta untuk ditangguhkan sementara dengan alasan kemanusiaan.

"Kami sangat prihatin. Kasusnya tidak begitu istimewa, tapi sangat mengabaikan sisi kemanusiaan. Ini perjudian di rumah yang taruhan Rp5 ribu dan barang bukti yang diamankan cuma Rp50 ribu. Itu hanya mainan saja dan untuk kesenangan," ujar Didi Tasidi.

"Namun, untuk tindak lanjut hukumnya kami setuju dan harus di tegakan. Kami tidak minta dihentikan kasusnya, tapi supaya tangguhkan karena hamil," sambungnya.

Ia meminta agar Polsek Samboja dan Polres Kukar dapat menindaklanjutinya, dengan mengabulkan permohonan penangguhan atas ketiga tahanan tersebut. Ia menyebut, pengajuan penangguhan penahanan ini merujuk pada regulasi yang telah tertuang di dalam pasal 31 pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Di dalam KUHAP, bahwa kita diperbolehkan hak sebagai tersangka boleh mengajukan. Sampai saat ini kami juga belum tahu alasannya mengapa belum bisa mengabulkan itu," ungkap Didi.

Dari sudut pandangnya, hal ini bukan menjadi perkara yang harus mendapatkan perhatian lebih dari pihak kepolisian. Melihat, barang bukti yang diamankan hanya sebesar Rp50 ribu dan tidak sebanding dengan pengeluaran negara yang harus memberi makan selama delapan tahun. Bahkan, hal itu dinilainya bertolak belakang dengan asas hukum peradilan yang seharusnya berjalan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Jika kasus ini tidak mendapat tanggapan, ia pun berencana akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Sepertinya ini perlu penanganan khusus. Sekali lagi ini kami lakukan bukan karena perbuatannya, tapi karena keadaan khusus (kondisi hamil)," katanya.

Hingga kini, salah satu tahanan yang menjalani proses persalinan masih berada di Rumah Sakit AM Parikesit, dengan pengawasan dari pihak kepolisian. Tim kuasa hukum dari Ditas Law Office juga masih belum bisa melihat kondisi tahanan tersebut dan bayinya, lantaran masih dalam penanganan khusus dari pihak rumah sakit.

"Bayangkan ini kayak apa keadaan klien kita di RS dan kita belum cek, karena belum boleh melihat. Kemarin kita ke sana belum bisa dijenguk, karena ada penanganan khusus kata dokter," sebutnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kukar, AKP Darnuji membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, bahwa pada Kamis 18 Mei 2023, sekitar Pukul 13.00 wita, Polsek Samboja melaksanakan giat pergeseran enam tahanan wanita dari Rutan Polsek Samboja untuk dititipkan ke Rutan Polres Kukar. Berdasarkan surat perintah penitipan tahanan Polsek Samboja nomor : B/85/V/2023/ Reskrim, tanggal 18 Mei 2023.

"Untuk perkara yang dipersangkakan kepada enam tahanan tersebut melakukan tindak pidana perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 3 subsider ayat 1 KUHP.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya