Kutai Timur

pemekaran desa pemekaran desa Martadinata pemekaran Desa Sangatta Utara 

Kutim Tambah Usulan Empat Desa Persiapan untuk Dimekarkan



Kabag Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto.
Kabag Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) tahun ini hampir pasti akan menambah empat desa persiapan. Tiga desa persiapan untuk pemekaran Desa Sangatta Utara, dan satu pemekaran desa Martadinata.

Penambahan desa persiapan ini karena dari hasil verifikasi telah memenuhi syarat, dari segi wilayah, maupun jumlah penduduk. Demikian dikatakan Kabag Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto.

“Tiga usulan desa persiapan dari pemekaran Desa Sangatta Utara itu sudah memenuhi syarat. Untuk pemekaran Desa Martadinata, memang masih ada sedikit kendala,  karena masih harus dilakukan verifikasi penduduk tingkat kecamatan. Tapi ini juga bisa dipastikan memenuhi syarat untuk jadi desa persiapan,” katanya.

Karena sudah memenuhi syarat, kini pihaknya akan segera mengajukan rekomendasi penyusunan Peraturan Bupati, untuk pengajuan kode desa ke Pemerintah Provinsi. “Jika sudah mendapat kode desa, maka ini sudah sah sebagai desa persiapan. Desa persiapan ini akan dievaluasi selama tiga tahun. Jika memenuhi syarat, maka nantinya akan diusukan jadi desa definitif,” katanya.

Seperti diketahui, Desa Sangatta Utara diusulkan dimekarkan jadi empat desa, termasuk desa induk. Dari hasil verifikasi yang dilakukan,  mulai dari jumlah penduduk, usia desa yang akan dimekarkan hingga adminitrasi lainnya, lengkap.

Pemekaran Desa Sangatta Utara dilakukan karena dari segi jumlah penduduk, sudah sangat padat, yakni sekitar 56 ribu jiwa. Karena itu, masyarakat meminta dilakukan pemekaran, untuk memudahkan pelayanan. Selain itu, untuk mempercepat pembangunan desa.

Irwan, salah satu anggota Tim Pemekaran Desa Sangatta Utara mengatakan, dengan wilayah desa yang luas, dengan penduduknya yang padat, membuat pembangunan lambat. Sebab, alokasi dana desa yang diperoleh tiap tahun, kecil, dibanding luas wilayahnya.

“Padahal, meskipun wilayah Sangatta ini dibagi tujuh desa, itu masih bisa, sehingga pembangunan lebih cepat,” katanya.

Sementara untuk pemekaran Desa Martadinata, meskipun terkendala jumlah penduduk, namun setelah dilakukan verifikasi di kecamatan, diyakini akan memenuhi syarat.

Untuk diketahui, meskipun warga Desa Martadinata diperkirakan di atas jumlah 7.000 orang, namun yang memiliki KTP Kutim, hanya sekitar 1.800 orang. Minimnya warga yang ber-KTP Kutim, karena lebih memilih masuk Bontang, karena dekat. Padahal, wilayah mereka secara administrasi masuk Kutim. Karena itu, nantinya  warga wilayah yang hendak dimekarkan jadi satu desa, akan dilakukan sensus atau data ulang, untuk memastikan  jumlah sebenarnya.

Camat Teluk Pandan, M Amir mengakui,  warga Desa Martadinata, tidak kurang dari 7.000 orang.  Sebab, wilayah itu termasuk cukup padat, terutama Dusun Martadinata. Hanya, memang yang mau jadi warga Kutim, atau yang mau mengambil KTP Kutim, hanya sebagian kecil.

“Mereka mengambil KTP sebagai warga kelurahan Guntung, Bontang, karena dekat. Padahal, secara administrasi, itu jelas wilayah Kutim, yang masuk Desa Martadinata,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya